Temanggung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung pada 2019 telah merehabilitasi sebanyak 43 penyalahguna narkoba, kata Kepala BNNK Temanggung AKBP Renny Puspita.
"BNNK Temanggung juga telah memberikan layanan pascarehabilitasi kepada 20 mantan penyalahguna narkoba," katanya di Temanggung, Kamis.
Ia menyampaikan rehabilitasi dilakukan baik di lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, lembaga rehabilitasi komponen masyarakat maupun di institusi penerima wajib lapor.
Baca juga: 32 penyalahguna narkoba di Purbalingga direhabilitasi, termuda 14 tahun
Renny menyebutkan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang bekerja sama dengan BNNK Temanggung, yaitu RSUD Temanggung dan Klinik Pratama BNNK Temanggung.
Saat ini Klinik Pratama BNNK Temanggung sudah menjadi institusi penerima wajib lapor dan berdasarkan penilaian instrumen standar rehabilitasi di BNNP dan BNN kabupaten/kota oleh pihak Deputi Rehabilitasi BNN RI.
"Klinik Pratama BNNK Temanggung mendapatkan total skor akhir sebesar 186 dengan persentase akhir sebesar 97 persen termasuk dalam kategori A," katanya.
Renny mengatakan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang bekerja sama dengan BNNK Temanggung, yaitu RSU Gunung Sawo Temanggung, Klinik Pratama Brastomolo, dan RS PKU Muhammadiyah Temanggung.
Ia menuturkan rehabilitasi bertujuan untuk mewujudkan kepulihan dari ketergantungan narkoba dan mengembalikan fungsi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Guna mendukung kegiatan rehabilitasi berkelanjutan, katanya terdapat layanan pascarehabilitasi di BNNK Temanggung. Layanan pascarehabilitasi reguler sebanyak 20 orang dan layanan rawat lanjut sebanyak 20 orang.
Layanan pascarehabilitasi bertujuan untuk membawa mantan penyalahguna hingga titik berhenti total menggunakan narkoba dan menurunkan angka kekambuhan yang biasa dialami mantan penyalahguna narkoba.
"Selain memberikan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi, BNNK Temanggung telah memberikan layanan asesmen terpadu kepada 10 orang tersangka yang sedang menjalankan proses hukum," katanya.
Baca juga: Medina Zein positif narkoba, ditahan di Polda Metro
Baca juga: Ibra Azhari kembali diciduk polisi, ini kali keempat untuk kasus narkoba
Berita Terkait
Kemenkumham: IRH salah satu instrumen pengukur reformasi birokrasi
Kamis, 28 Maret 2024 17:16 Wib
Pemkab Demak berharap ada peninggian tanggul Sungai Wulan
Kamis, 28 Maret 2024 16:11 Wib
KPU Temanggung dorong pemilih pemula rekam KTP elektronik
Kamis, 28 Maret 2024 16:10 Wib
3.000 guru madrasah diniah Kabupaten Demak terima insentif Rp3 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 16:01 Wib
Pelantikan rektor baru UNS diperkirakan bulan Juli mendatang
Kamis, 28 Maret 2024 15:49 Wib
Ribuan hektare sawah puso akibat terendam banjir di Kudus
Kamis, 28 Maret 2024 15:43 Wib
Kasus meninggal akibat DBD di Solo bertambah
Kamis, 28 Maret 2024 14:03 Wib
Perumda Batang pastikan pasokan air bersih lancar dan aman
Kamis, 28 Maret 2024 13:50 Wib