Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung Jawa Tengah menahan seorang oknum satpam sebuah industri pengolah kayu di Temanggung, Yudi Aditya warga Desa Tegowanuh, Kaloran, Temanggung, karena mengedarkan obat terlarang.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Sabtu, mengatakan tersangka diamankan petugas pada Minggu (24/11) di jalan raya Temanggung-Bulu.
Tersangka melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa psikotropika dan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi/obat daftar G.
Ia menuturkan sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan selanjutnya melakukan penyelidikan.
Kapolres mengatakan sekitar pukul 21.00 WIB petugas mengamankan tersangka di depan Toko Roti Dika Bakery Desa Manding saat mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi AA 4815 VN karena diduga memiliki dan menyimpan narkoba.
Ia menyampaikan saat petugas memeriksa tersangka menemukan barang bukti berupa 5 tablet Lorazepam 2 mg yang disimpan di saku celana dan di dalam tas yang dibawanya terdapat 30 tablet Clonazepam 2 mg dan 40 bungkus plastik klip berisi tablet warna putih berlogo huruf Y masing-masing berisi 10 butir.
Selanjutnya ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Pongangan, Desa Tegowanuh, Kecamatan Kaloran menemukan barang bukti yang disimpan di sebuah almari di kamar tidur berupa 100 tablet lorazepam 2 mg, 60 tablet Clonazepam 2 mg, 90 tablet Alprazolam 1 mg dan 32 bungkus plastik klip berisi tablet berlogo huruf Y.
"Tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari Agung Febriansecaqra online melalui media sosial kemudian uang ditransfer melalui ATM dan barang dikirim melalui jasa paket," katanya.
Ia menuturkan tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), leb subsider 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2000 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka Yudi menuturkan menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada teman-temannya dengan keuntungan lumayan.
Ia menyebutkan setiap lembar berisi 10 tablet Lorazepam 2 mg dengan harga Rp250.000 dan setiap lembar berisi 10 tablet Clorazepam 2 mg dengan harga Rp450.000.
Baca juga: Pengedar Obat Terlarang Divonis Delapan Bulan
Baca juga: Asik Pesta Miras, Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polisi
Berita Terkait
Polres Temanggung sita 21 kilogram bubuk petasan dari dua pengedar
Rabu, 27 Maret 2024 13:51 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Polres Temanggung tahan dua pengedar uang palsu
Jumat, 29 Desember 2023 19:59 Wib
Korban kecelakaan motor di Tembalang ternyata pengedar sabu
Rabu, 25 Oktober 2023 18:36 Wib
Polresta Banyumas tangkap 12 pengedar narkotika dan psikotropika
Selasa, 17 Oktober 2023 15:43 Wib
10 hari penindakan, Bea Cukai Kudus amankan 1,4 juta batang rokok ilegal
Selasa, 3 Oktober 2023 15:51 Wib
PN Kudus jatuhi hukuman 15 hari penjara terhadap pengedar miras
Rabu, 13 September 2023 17:30 Wib
Polres Batang tangkap tiga pengedar makananan kedaluwarsa
Rabu, 13 September 2023 13:15 Wib