Jakarta (ANTARA) - Pengadilan banding memutuskan mantan pemain Liga Premier Dickson Etuhu bersalah telah mengatur hasil sebuah pertandingan liga utama Swedia yang membatalkan putusan sebelumnya dari pengadilan di bawahnya.
"Menurut pendapat pengadilan ini, Kenny Stam jelas telah menawarkan keuntungan yang tidak pantas," tulis Pengadilan Banding Stockholm dalam pernyataan yang disiarkan Rabu seperti dikutip AFP.
Pengadilan menjatuhkan denda kepada Etuhu dan memerintahkan dia menjalani masa percobaan.
Pengadilan Distrik Stockholm awalnya memutuskan mantan pemain timnas Nigeria itu tidak bersalah karena tidak cukup bukti adanya tawaran nyata kepada Stamatopoulos, kiper cadangan AIK waktu itu.