Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan jual beli lahan milik 25 petani tambak Mangkang Kulon, Kota Semarang, yang tidak kunjung dilunasi pembayarannya oleh pembelinya.
Wali Kota Hendrar Prihadi mempertemukan perwakilan petani Mangkang Kulon dengan pembeli lahan yang berasal dari PT Mitra Makmur Propertindo di Balai Kota Semarang, Kamis.
Dalam pertemuan itu, wali kota meminta pihak investor menyelesaikan kewajibannya yang belum tuntas.
Pembeli lahan para petani tersebut, kata dia, harus membayar sesuai dengan kesepakatan awal saat akad perjanjian jual beli.
Menurut dia, penyelesaian pembelian lahan ini sangat berkaitan dengan pemberian izin kepada pihak perusahaan nantinya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan petani Mangkang Kulon, Muchlisin, usai pertemuan meminta keputusan wali kota tersebut benar-benar direalisasikan.
"Inti permasalahan sebenarnya kan pembeli itu ingin harganya turun," katanya.
Hasil pertemuan yang diinisasi oleh wali kota ini, lanjut dia, memberikan titik cerah harapan bagi para petani.
Menurut dia, investor yang membeli lahan petani ini harus melunasi pembelian sesuai dengan harga awal yang disepakati.
"Sejak awal kesepakatannya membeli lahan tambak," katanya.
Para petani ini sudah memperoleh pembayaran uang muka, lanjut dia, namun tidak pernah menerima pelunasan sesuai batas waktu yang disepakati.
Berkaitan dengan persoalan hukum yang sudah berjalan di pengadilan, menurut dia, gugatan perdata yang diajukan bisa saja dicabut jika kewajiban pihak pembeli lahan sudah diselesaikan.
Baca juga: Kasus tanah petani Mangkang Kulon sebut nama Sekda Semarang
Berita Terkait
Mediasi perkara dugaan penjiplakan desain berujung damai
Kamis, 28 September 2023 6:33 Wib
Gubernur Jateng kirim tim mediasi selesaikan buruh tuntut uang lembur
Jumat, 3 Februari 2023 20:29 Wib
Konflik Keraton Solo, Pemkot minta para pihak mediasi
Selasa, 27 Desember 2022 22:03 Wib
Jadi mediator sengketa pelanggaran hak cipta, Kadivyankumhamdamaikan para pihak
Sabtu, 29 Oktober 2022 13:38 Wib
Kasus gugatan pembangunan PBTR masuk tahap mediasi
Selasa, 9 Agustus 2022 20:56 Wib
Mediasi PGS dan penyewa terkait kenaikan biaya servis kios diupayakan
Selasa, 5 Juli 2022 21:52 Wib
Usai mediasi, dugaan pelanggaran hak cipta Tafsir Kitab Al Ibriz selesai
Sabtu, 18 Desember 2021 15:24 Wib
Uang nasabah di Solo raib, OJK Surakarta masih berupaya mediasi Maybank dengan nasabah
Kamis, 3 Desember 2020 5:15 Wib