Kudus (ANTARA) - Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Lilik Riyanto dan Zamhrui, divonis majelis hakim 3,5 tahun penjara atas tuduhan merugikan keuangan Yayasan Pembina UMK sebesar Rp2,5 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan secara bersamaan hingga berlanjut sehingga melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus yang diketuai Singgih Wahono saat membacakan vonis, Selasa.
Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis, Hakim Ketua Singgih Wahono didampingi dua hakim anggota: Edwin Pudyono Marwiyanto dan Dedi Ady Saputra.
Usai membacakan vonis hukuman, Singgih mempersilakan kedua terdakwa, yakni terdakwa I Lilik Riyanto yang merupakan mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK dan terdakwa II Zamhrui mantan Staf Yayasan Pembina UMK berhak menerima, pikir-pikir atau banding.
Keduanya, kata dia, mendapatkan kesempatan waktu selama 7 hari untuk memutuskannya atau melakukan upaya hukum.
Vonis hukuman 3 tahun 6 bulan tersebut juga sesuai dengan tuntutanJPU Kurnia Dewi Makatitta yang dibacakan pada sidang tuntutan sebelumnya.
Dalam tuntutannya, JPU menganggap terdakwa I Lilik Riyanto dan terdakwa II Zamhrui melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lilik Riyanto ditemui usai persidangan mengakui masih pikir-pikir. Demikian pula Zamhuri juga masih pikir-pikir.
"Saya belum bisa memutuskan langkah apa selanjutnya karena masih ada kesempatan waktu selama 7 hari," ujar Lilik.
Baca juga: Terdakwa penggelapan uang UMK minta dibebaskan
Terkait dengan tuduhan mengakibatkan kerugian yayasan senilai Rp2,847, kata Lilik, uang tersebut untuk membayar gaji karyawan serta membayar angsuran.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa terdakwa I dan II melakukan pembelian dan pembayaran sembilan bidang tanah di Pladen, Kecamatan Jekulo, Kudus, tanpa melalui rapat pengurus dan tidak meminta persetujuan Yayasan Pembina UMK sehingga melanggar ketentuan dalam anggaran rumah tangga Yayasan Pembina UMK.
Dalam transaksi pembelian tanah senilai Rp13,05 miliar, akhirnya baru terbayar Rp10,2 miliar dan masih kurang Rp2,5 miliar.
Pemilik tanah akhirnya membatalkan transaksi tersebut karena belum ada pelunasan, kemudian yang dibayarkan sebelumnya dikembalikan ke rekening milik Yayasan Pembina UMK.
Akibat perbuatan para terdakwa, Yayasan Pembina UMK diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,847 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Baca juga: Dua terdakwa penggelapan uang Yayasan UMK dituntut 3,5 tahun penjara
Berita Terkait
Polisi tangkap karyawan, gelapkan uang perusahaan Rp519,22 juta
Kamis, 21 Desember 2023 23:00 Wib
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif
Selasa, 12 Desember 2023 9:52 Wib
Bareskrim Polri periksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU pekan depan
Jumat, 3 November 2023 8:09 Wib
Pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap polisi Pekalongan Kota
Senin, 25 September 2023 21:58 Wib
Kasus penggelapan jual beli limbah sawit senilai puluhan miliar dilimpahkan ke pengadilan
Rabu, 26 Juli 2023 22:36 Wib
Polisi ungkap kasus penggelapan uang perusahaan di Banyumas
Jumat, 7 Juli 2023 21:23 Wib
Pengusaha di Semarang diadili karena rekayasa kepailitan
Selasa, 30 Mei 2023 21:11 Wib
Kasus penggelapan dana yayasan UMK Rp24 miliar dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 26 Mei 2023 1:56 Wib