Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menyebutkan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surakarta 2020, tahap pertama telah diterima senilai Rp300 juta melalui APBD Perubahan tahun anggaran 2019.
KPU Kota Surakarta menggelar pleno untuk menyusun Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Pilkada Kota Surakarta 2020, setelah dana hibah sejumlah Rp300 juta cair ke rekening KPU Surakarta (18/10), kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Rabu.
Menurut Nurul, dana hibah anggaran Pilkada Kota Surakarta tahap pertama sudah cair tahun ini, kemudian sisa anggaran sebanyak Rp14,7 miliar akan dicairkan pada 2020. Dana hibah anggaran Pilkada 2020 akan cair terbagi tiga tahap.
Baca juga: Final, dana Pilkada Kota Surakarta Rp15 miliar
Dana hibah melalui APBD 2020 sebesar Rp14,7 miliar akan terbagi tiga tahap dapat dicairkan sekitar 40 persen atau sebesar Rp5,88 miliar, dan kemudian tahap kedua 50 persen atau Rp7,35 miliar yang dapat dicairkan paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Dana hibah tahap ketiga sekitar 10 persen atau Rp1,47 miliar dapat dicairkan satu bulan sebelum hari pemungutan suara," katanya.
Dia mengatakan KPU Surakarta untuk tahapan Pilkada Kota Surakarta 2020 dalam pleno yang digelar di Kantor KPU masih pembahasan yakni Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Pilkada setempat. Pedoman Teknis Sosialisasi Pelaksanaan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada 2020
Menurut dia, soal surat keputusan (SK) yang sudah ditetapkan per 30 September 2019, antara laini SK tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada Kota Surakarta 2020, dan SK tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.
Sebelumnya, KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyebutkan anggaran dana Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Surakarta 2020 dapat dicairkan tahap pertama setelah penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) paling lambat awal Oktober mendatang.
Menurut Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta Kajad Pamuji Joko Waskito, KPU Kota Surakarta dalam pengajuan anggaran pilkada senilai Rp17,8 miliar, kemudian terkena rasionalisasi sehingga turun menjadi Rp15 miliar.
Pada tahap pertama baru dapat dicairkan setelah NPHD ditandatangani antara KPU dan Pemkot Surakarta pada tanggal 1 Oktober 2019. Sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2019, pencairan dana pilkada, KPU bersumber dari APBD 2020. Anggaran ini dapat cair setelah pihak pemerintah daerah menerbitkan peraturan wali kota.
Baca juga: PDIP Solo persilakan Gibran daftar pencalonan lewat DPD/DPP
Baca juga: Henry Indraguna siap maju perseorangan Pilkada Kota Surakarta
Berita Terkait
KPU Temanggung dorong pemilih pemula rekam KTP elektronik
Kamis, 28 Maret 2024 16:10 Wib
Persyaratan bakal Calon Bupati Boyolali di Pilkada 2024
Selasa, 26 Maret 2024 23:18 Wib
KPU Kudus mutakhirkan data pemilih jelang Pilkada 2024
Selasa, 26 Maret 2024 8:09 Wib
KPU Batang mulai sosialisasikan persyaratan jalur perseorangan Pilkada 2024
Senin, 25 Maret 2024 18:54 Wib
KPU Pati segera siapkan badan ad hoc Pilkada 2024
Kamis, 21 Maret 2024 17:05 Wib
Gibran tetap berkantor setelah KPU tetapkan presiden-wakil presiden
Kamis, 21 Maret 2024 11:35 Wib
Anggota PPS Banyuroto keguguran, KPU Kabupaten Magelang berikan santunan
Selasa, 19 Maret 2024 13:15 Wib
KPU Pekalongan sebut tingkat partisipasi pemilu capai 86,65 persen
Senin, 18 Maret 2024 15:47 Wib