Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan kompensasi bagi tiga korban terorisme dengan terdakwa Suherman alias Herman alias Abu Zahra sebesar Rp413.986.258 yang diputuskan pada Rabu (9/10).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam rilisnya, Sabtu, mengungkapkan bahwa jumlah itu sesuai perhitungan lembaganya yang diajukan melalui tuntutan jaksa penuntut umum.
Sementara terdakwa Suherman divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur karena putusan ini menambah deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara (kompensasi).
“Setelah salinan putusan diterima, kita (LPSK) siap membayarkan,” kata Hasto.
Baca juga: 1.500 situs dan medsos konten radikalisme-terorisme diblokir
Menurut Hasto, keberhasilan demi keberhasilan dalam pengajuan kompensasi bagi korban terorisme, memperlihatkan telah terjadi perubahan paradigma dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Perubahan dimaksud, yakni menempatkan ganti rugi bagi korban dalam proses peradilan pidana.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan putusan kompensasi ini semakin menguatkan posisi korban tindak pidana terorisme dalam proses peradilan pidana.
“Satu hal yang patut kita syukuri, perhitungan kompensasi yang dilakukan LPSK, semua (angkanya) dikabulkan majelis hakim,” ungkap Edwin.
Baca juga: Mantan napi terorisme Noeim Ba`asyir meninggal
Tiga orang yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Timur mendapatkan kompensasi merupakan korban serangkaian serangan pelaku terorisme oleh pelaku Suherman alias Herman alias Abu Zahra dan jaringannya.
Serangan terorisme berupa penembakan itu terjadi di Tegal, Cirebon dan Tol Cipali.
Ketiga korban merupakan terlindung LPSK. Korban meninggal dunia yang kompensasinya diterima oleh istri korban berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp286.396.000. Kemudian untuk dua korban lainnya berhak mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp51.706.168 dan Rp75.884.080.
Berita Terkait
Keluarga ASN korban pembunuhan di Semarang dapat perlindungan LPSK
Rabu, 11 Januari 2023 22:32 Wib
LPSK siapkan klaim restitusi ART asal Pemalang korban kekerasan
Rabu, 14 Desember 2022 18:50 Wib
Istri Kopda Muslimin bersaksi di pengadilan dIkawal LPSK dan TNI
Rabu, 14 Desember 2022 15:39 Wib
Kapolrestabes Semarang : Saksi kunci pembunuhan Iwan Budi tak layak dilindungi LPSK
Senin, 17 Oktober 2022 20:31 Wib
Saksi kasus pembunuhan Iwan Budi minta perlindungan LPSK
Kamis, 29 September 2022 20:30 Wib
LPSK tolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi
Senin, 15 Agustus 2022 20:59 Wib
LPSK siap lindungi keluarga balita korban pembunuhan di Demak
Sabtu, 25 Desember 2021 20:46 Wib
LPSK: Laki-laki sering tak dipercaya ketika alami pelecehan seksual
Jumat, 3 September 2021 18:11 Wib