Temanggung (ANTARA) - Pemerintah harus berani memberikan perlindungan secara maksimal kepada para petani termasuk petani tembakau, kata pakar pertanian yang juga guru besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Dwi Andreas Santosa.
Dwi Andreas di Temanggung, Jawa Tengah, Senin, mengatakan sejatinya potensi ekonomi pertembakauan sangat menjanjikan, namun dalam beberapa waktu belakangan perubahan kebijakan membuat potensi ini sedikit bergeser.
"Yang paling tidak diuntungkan dalam pergeseran ini adalah para petani," katanya dalam forum diskusi tembakau di Kampoeng Sawah Temanggung.
Hadir dalam diskusi terbatas tersebut, antara lain Ketua DPP Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji, Sekretaris II DPP APTI Agus Setiawan, dan perwakilan petani tembakau di Temanggung.
Dwi Andreas menuturkan saat ini kebutuhan bahan baku untuk industri hasil tembakau (IHT) sekitar 330.000 ton tembakau kering, dari kebutuhan itu sekitar 30-50 persennya dipenuhi oleh impor. Di sisi lain, produksi tembakau lokal di kisaran 200.000 ton tembakau kering.
"Indonesia merupakan penghasil tembakau terbesar kelima di dunia. Nomor satu China, lalu India, Brasil, dan Amerika," katanya.
Menurut dia, yang perlu diwaspadai adalah politik dagang internasional. Politik dagang internasional akan sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan petani.
"Perlu diingat, tidak ada satupun kebijakan impor yang menguntungkan petani," katanya
Ia menyampaikan belakangan ini Indonesia bekerja sama dengan India soal ekspor hasil sawit. Sebagai imbalan, Indonesia akan mengimpor daging kerbau dari India.
"Kalau tidak diproteksi, bisa-bisa nanti ke depan tembakau India juga akan membanjiri pasar Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan simplifikasi cukai pada akhir 2019. Rencana ini mendapat penentangan dari berbagai pihak, termasuk dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia
Ketua DPP APTI Agus Parmuji mengatakan bila simplifikasi cukai diterapkan, hal itu bisa menjadi kiamat ekonomi bagi para petani.
"Dengan simplifikasi, tentu yang diuntungkan adalah perusahaan rokok dengan brand internasional, di mana produk-produknya sangat sedikit menggunakan tembakau lokal hasil panen petani. Bila itu diterapkan, bisa menjadi kiamat ekonomi bagi petani tembakau," katanya
Ia menuturkan usulan simplifikasi cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2018 memang seyogyanya dihapuskan pemerintah.
Menurut dia simplifikasi cukai juga akan merugikan perusahaan-perusahaan rokok yang menjual produk kretek.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi WS Group dan PT. BRA dalam upaya perlindungan pekerja
Jumat, 22 Maret 2024 18:34 Wib
BPJAMSOSTEK Pati ajak pedagang pasar peroleh perlindungan
Jumat, 15 Maret 2024 11:53 Wib
Pakar : Lembaga Perlindungan Data Pribadi perlu segera dibentuk
Selasa, 12 Maret 2024 10:50 Wib
Kota Semarang raih Paritrana Award 2024
Kamis, 22 Februari 2024 8:57 Wib
Di Batik TV, Kemenkumham Jateng jelaskan pentingnya perlindungan KI
Kamis, 15 Februari 2024 20:20 Wib
Mahasiswi Indonesia tewas tertimpa pohon tumbang di Australia
Senin, 12 Februari 2024 11:14 Wib
Polisi amankan truk pengangkut ratusan anjing di Tol Kalikangkung
Minggu, 7 Januari 2024 8:40 Wib
Perlindungan pekerja konstruksi peserta BPJS Ketegakerjaan
Kamis, 21 Desember 2023 15:08 Wib