Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo melanggar UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bila mengumumkan susunan kabinet sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019.
"Secara politik dapat diterima (pengumuman susunan kabinet) namun secara hukum tata negara mengandung permasalahan karena bertentangan dengan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara," jelas Bayu melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dikatakan Bayu menanggapi pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah pimpinan redaksi media Rabu (14/8) yang menyatakan bahwa susunan kabinet untuk pemerintahan 2019 - 2024 sudah final dan dapat diumumkan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.
Pasal 16 UU Kementerian Negara mengatur bahwa Pembentukan Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji.
Baca juga: Presiden: 55 persen kabinet diisi profesional
Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 16 tersebut maka pengumuman kabinet masa jabatan 2019 - 2024 hanya bisa dilakukan oleh Joko Widodo sebagai Presiden masa jabatan 2019 - 2024 setelah yang bersangkutan terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2019, jelas Bayu.
"Pengumuman susunan kabinet yang dilakukan sebelum tanggal 20 Oktober 2019 jelas tidak bisa dilakukan mengingat sebelum tanggal itu Joko Widodo belum sah sebagai Presiden masa jabatan 2019 - 2024 sehingga tidak punya kedudukan hukum mengumumkan kabinet periode 2019 - 2024," ujar Bayu.
Untuk itu sebagai bentuk ketaatan kepada UU Kementerian Negara, Bayu mengatakan Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak melakukan pengumuman susunan kabinet baru sebelum tanggal 20 Oktober 2019.
"Perlu diingat bahwa kabinet masa jabatan 2014 - 2019 secara resmi belum berakhir dengan demikian lebih baik jika Presiden fokus mengarahkan agar kabinet yang sekarang menyelesaikan pekerjaannya hingga 20 Oktober 2019," tambah Bayu.
Baca juga: Demokrat tak akan ganggu Presiden susun kabinet
Berita Terkait
Gibran sebut soal susunan kabinet akan ada waktunya
Senin, 18 Maret 2024 15:47 Wib
Jelang Indonesia vs Vietnam, prediksi susunan pemain
Jumat, 19 Januari 2024 11:04 Wib
Gelar RUPS, pemegang saham rombak susunan direksi Jasa Raharja
Selasa, 12 September 2023 21:51 Wib
Sampoerna umumkan perubahan susunan Direksi Perseroan
Selasa, 22 Agustus 2023 5:43 Wib
XL Axiata ubah susunan direksi dan bagikan dividen Rp551,7 miliar
Jumat, 5 Mei 2023 18:41 Wib
RUPS, Pemegang saham rombak susunan direksi Jasa Raharja
Rabu, 5 April 2023 20:41 Wib
Inilah susunan pemain Indonesia saat jamu Vietnam di GBK
Jumat, 6 Januari 2023 16:17 Wib
KPU Batang lakukan uji publik susunan dapil Pemilu 2024
Kamis, 15 Desember 2022 19:51 Wib