Pekalongan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada rangkaian Hari Bhakti Adhiyaksa dan Hari Ulang Tahun ke-19 Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini (IAD) mengajak para pelajar melek hukum soal bahaya narkoba dan undang-undang informasi transaksi eletronik.
Ketua IAD Kejari Pekalongan, Ana Rosihan Anwar di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa melalui kegiatan "Jaksa Masuk Sekolah" (JMS) diharapkan dapat mengantisipasi para pelajar tidak terjerumus pada penggunaan narkotika dan obat berbahaya.
"Kegiatan JMS ini kita laksanakan pada rangkaian kegiatan HUT ke-19 IAD. Targetnya, anak-anak sekolah agar mereka semakin paham dan peduli tentang aturan UU yang berlaku," tambahnya.
Menurut dia, pada program JMS, Kejari akan memberikan edukasi kepada para pelajar tentang kesadaran taat hukum dan membentengi generasi bangsa dari persoalan hukum.
Baca juga: Polrestabes Semarang gagalkan pengiriman 30 kg ganja di bus
"Kami akan memberikan penyuluhan hukum mengenai bahaya narkotika dan UU ITE seperti cara penyebaran berita hoaks dan cara menghindarinya agar terwujud generasi kenal hukum dalam rangka terbebas dari penyalahgunaan hukum," jelasnya.
Melalui program JMS ini, kata dia kejari akan menyambangi ke sekolah-sekolah untuk mengenalkan pentingnya kesadaran taat hukum kepada para pelajar dan masyarakat.
Jaksa Intel Kejari Kota Pekalongan, Meisyah mengingatkan pada para pelajar berhati-hati dalam menggunakan gawai (gadget) saat bermedia sosial agar terhindar dari persoalan hukum.
"Kami minta para pelajar harus pandai dan hati-hati saat memegang Android. Jangan sampai melakukan media sosial melalui Android, berurusan dengan hukum, mengingat saat ini sudah banyak kasus yang muncul terkait penyebaran berita hoaks yang bisa dijerat Undang-Undang ITE," terangnya.
Selain itu, lanjut dia Kejari mengingatkan pada para pelajar menghindari penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.
"Selektiflah dalam memilih teman, manfaatkan waktu dengan hal-hal yang positif, jangan pernah mencoba narkotika meski hanya sekali saja," katanya.
Baca juga: Residivis narkoba dan pencurian diringkus di Pekalongan
Baca juga: Steve Emmanuel divonis 9 tahun bui
Berita Terkait
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Kejari Semarang bebaskan pelaku penganiayaan lewat keadilan restoratif
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang
Selasa, 27 Februari 2024 18:00 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan
Sabtu, 24 Februari 2024 12:43 Wib
Buron 10 tahun, terpidana kasus TPPU ditangkap Kejari Semarang
Kamis, 22 Februari 2024 20:56 Wib