Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus sepanjang bulan Januari s.d. Juni 2019 berhasil mengungkap 13 kasus perjudian dan menangkap 21 pelaku perjudian di Kabupaten Kudus.
"Selama ini, Polres Kudus cukup intensif melakukan operasi penyakit masyarakat, salah satunya perjudian," kata Wakapolres Kudus Kompol Billy Andha Hildiario Budiman di Kudus, Jumat.
Dalam kurun waktu itu, pihaknya mengungkap 13 kasus perjudian.
Baca juga: Tiga tersangka kasus judi Piala Dunia ditangkap polisi
Dari belasan kasus perjudian tersebut, sebanyak lima kasus di antaranya merupakan kasus togel, empat kasus judi domino, satu kasus judi dadu, dan tiga kasus judi remi.
Untuk daerah pengungkapannya, kata dia, di Kecamatan Kaliwungu dan sekitarnya.
Kasus terbaru yang terungkap pada pekan ini, yakni kasus judi dadu di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Ia mengungkapkan pengungkapan kasus judi dadu tersebut berawal dari informasi warga bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk tempat perjudian.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp107.000, satu lembar alas plastik yang bertuliskan angka angka, satu lembar alas plastik bertuliskan bulatan dadu, satu buah tempurung dadu dan tiga buah mata dadu.
Dua pelaku yang diamankan, berperan sebagai pemasang, sedangkan bandarnya masih menjadi buron karena saat digerebek berhasil kabur.
Kegiatan patroli dari jajaran Polres Kudus, katanya, akan terus ditingkatkan guna menekan kasus perjudian di Kota Kudus.
"Meskipun sudah rutin digelar operasi pekat, ternyata kasus judi masih ada di masyarakat," ujarnya.
Untuk itu, dia berharap, masyarakat tidak melakukan perjudian jenis apapun karena bisa diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kandar, salah satu yang terjaring polisi mengakui baru pertama kali mencoba peruntungan bermain judi dadu.
Kedatangannya ke lokasi perjudian tersebut, kata dia, dalam rangka melihat sepeda motor yang hendak dijual.
"Karena sepeda motornya belum ada, saya melihat kerumunan yang bermain judi," ujarnya.
Ia mengakui iseng mencoba pasang taruhan dengan uang Rp10.000.
Belum lama dia duduk bersama kerumunan tersebut, kata dia, keburu didatangi polisi, sedangkan warga lainnya berhasil melarikan diri.
Selain Kandar, Polisi juga menangkap Sumarno, sedangkan warga lainnya berhasil kabur, sedangkan bandar judi bernama Bongol berhasil melarikan diri.
Para pelaku perjudian yang tertangkap, dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Polres Temanggung Ringkus Tiga Pejudi