Ormas di Banyumas deklarasi menolak tindak kekerasan
Purwokerto (ANTARA) - Perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mendeklarasikan penolakan terhadap segala bentuk tindak kekerasan dan aksi kerusuhan.
Deklarasi yang dimotori Kepolisian Resor Banyumas tersebut digelar usai kegiatan Seminar Dalam Rangka HUT Ke-78 Bhayangkara dengan tema "Kupas Tuntas Undang-Undang RI tentang Jaminan Fidusia" yang diselenggarakan Kepolisian Resor Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Dalam deklarasi yang dipimpin Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun tersebut berisi keinginan masyarakat Banyumas untuk mewujudkan persaudaraan.
"Kami masyarakat Banyumas menolak kekerasan dan aksi kerusuhan di Indonesia. Kami masyarakat Banyumas cinta damai 'dewek seduluran' (kita semua bersaudara, red.), yes, yes, yes," kata Kapolres saat memimpin deklarasi.
Saat ditemui wartawan, Kapolres mengatakan deklarasi menolak tindak kekerasan dan aksi kerusuhan tersebut sebenarnya sudah berjalan dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan yang terjadi di luar wilayah Banyumas supaya tidak berimbas ke Banyumas. Intinya, kita mengajak untuk seluruh masyarakat sama-sama kita menjaga wilayah Banyumas ini dari tindakan kekerasan dan kerusuhan," katanya.
Ia mengatakan kegiatan masyarakat berupa aksi unjuk rasa yang digelar di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019 yang semula berjalan dengan baik ternyata ditunggangi oleh pihak ketiga yang bertujuan untuk membuat kerusuhan dan situasi menjadi tidak kondusif.
Menurut dia, pihaknya tidak ingin kondisi semacam itu terjadi di wilayah Banyumas.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Banyumas untuk bersama-sama menciptakan kondusifitas di wilayah Banyumas.
"Kita tidak setuju dengan segala tindak kekerasan dan aksi-aksi kerusuhan yang seolah-olah diciptakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Deklarasi yang dimotori Kepolisian Resor Banyumas tersebut digelar usai kegiatan Seminar Dalam Rangka HUT Ke-78 Bhayangkara dengan tema "Kupas Tuntas Undang-Undang RI tentang Jaminan Fidusia" yang diselenggarakan Kepolisian Resor Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Dalam deklarasi yang dipimpin Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun tersebut berisi keinginan masyarakat Banyumas untuk mewujudkan persaudaraan.
"Kami masyarakat Banyumas menolak kekerasan dan aksi kerusuhan di Indonesia. Kami masyarakat Banyumas cinta damai 'dewek seduluran' (kita semua bersaudara, red.), yes, yes, yes," kata Kapolres saat memimpin deklarasi.
Saat ditemui wartawan, Kapolres mengatakan deklarasi menolak tindak kekerasan dan aksi kerusuhan tersebut sebenarnya sudah berjalan dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan yang terjadi di luar wilayah Banyumas supaya tidak berimbas ke Banyumas. Intinya, kita mengajak untuk seluruh masyarakat sama-sama kita menjaga wilayah Banyumas ini dari tindakan kekerasan dan kerusuhan," katanya.
Ia mengatakan kegiatan masyarakat berupa aksi unjuk rasa yang digelar di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019 yang semula berjalan dengan baik ternyata ditunggangi oleh pihak ketiga yang bertujuan untuk membuat kerusuhan dan situasi menjadi tidak kondusif.
Menurut dia, pihaknya tidak ingin kondisi semacam itu terjadi di wilayah Banyumas.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Banyumas untuk bersama-sama menciptakan kondusifitas di wilayah Banyumas.
"Kita tidak setuju dengan segala tindak kekerasan dan aksi-aksi kerusuhan yang seolah-olah diciptakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.