Padang (ANTARA) - Sekitar 1.000 pelajar di Padang, Sumatera Barat, menandatangani komitmen tolak iklan rokok di ruang publik dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau se-Dunia pada 31 Mei 2019.
"Kami mendukung pelarangan iklan promosi sponsor rokok di wilayah Kota Padang," kata Ketua Gerakan Muda Kota Padang Tolak Jadi Target Industri Rokok, Annysa Kurnia Sandra di Padang, Jumat.
Selain itu, para pelajar mendesak DPRD Kota Padang untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang yang mengatur tentang larangan iklan promosi sponsor rokok di wilayah itu.
"Semua pihak mari berkolaborasi untuk mewujudkan Kota Padang layak anak tanpa iklan promosi sponsor rokok," ujarnya.
Peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia 2019 di Padang diinisiasi tiga organisasi yaitu Yayasan Ruang Anak Dunia, Gerakan Muda Kota Padang Tolak Jadi Target Industri Rokok, dan Forum Anak Kota Padang mengusung tema Milenial Kota Padang Keren Tanpa Rokok Untuk Mendukung Kota Padang Tanpa Iklan Promosi Sponsor Rokok.
Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana mengapresiasi Wali Kota Padang yang tetap berkomitmen melarang iklan promosi dan sponsor rokok untuk melindungi generasi muda dan pelajar.
"Sejak 2015 kami mendorong isu ini supaya pemerintah Kota Padang mempunyai sensitivitas perlindungan hak anak dari dampak iklan rokok," ujarnya.
"Alhamdulillah pada 2017, Kota Padang telah mempunyai Perwako Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur tentang pelarangan konten reklame yang mengandung unsur produk tembakau/rokok," lanjutnya.
Namun, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah masih perlu ditingkatkan terutama pada saat memasuki waktu mudik lebaran, banyak terdapat iklan rokok pada pos kepolisian untuk pengamanan mudik lebaran di Kota Padang yang tahun lalu juga menjadi catatan agar tidak terulang kembali pada 2019.
Disamping itu, pihaknya menilai DPRD Kota Padang tidak memiliki responsif terhadap perlindungan hak anak dari dampak iklan, promosi dan sponsor rokok.
"Hal ini terbukti, semenjak 27 Desember 2017 pasca penundaan Ranperda Kota Padang yang mengatur tentang Pelarangan Iklan Promosi Sponsor Rokok, sampai saat ini tidak ada terdengar kabar kepastiannya untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda," katanya.
Sementara Ketua Forum Anak Kota Padang Muhammad Khanavi berdasarkan data yang disampaikan Yayasan Ruandu ditemukan 77,75 persen pelajar Kota Padang yang mencoba dan mengenal rokok akibat pengaruh iklan promosi dan sponsor rokok.
"Kami menemukan setiap konser musik yang disponsori rokok, pengunjung diberikan sebungkus rokok sebagai pengganti tiket masuk," kata dia.
Berita Terkait
KPU Surakarta sebut saksi berhak tolak hasil rekapitulasi
Minggu, 3 Maret 2024 6:17 Wib
Indonesia tolak pernyataan PM Israel yang menentang negara Palestina
Rabu, 24 Januari 2024 8:33 Wib
Seribu warga Karanganyar tolak imunisasi polio, ini lamgkah pemda
Selasa, 23 Januari 2024 6:55 Wib
Warga tolak imunisasi folio, Pemkab Karanganyar bentuk forum edukasi
Jumat, 19 Januari 2024 6:50 Wib
Sejumlah warga Rowosari tolak imunisasi polio, Pemkot Semarang lakukan pendekatan khusus
Kamis, 18 Januari 2024 7:44 Wib
Polres bersama klub motor deklarasi larangan gunakan knalpot "brong"
Jumat, 5 Januari 2024 13:25 Wib
Pengadilan Negeri Semarang tolak praperadilan notaris tersangka pemalsuan akta
Kamis, 23 November 2023 23:05 Wib
PN Semarang tolak gugatan mantan Ketua Umum KSP Intidana
Rabu, 4 Oktober 2023 18:28 Wib