Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia menangkap penyebar konten hoaks ke beberapa grup WhatsApp bahwa kepolisian Republik Indonesia melibatkan polisi dari pihak lain saat mengamankan aksi massa pada 22 Mei.
"Tersangka diyakini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi dan menimbulkan rasa kebencian," kata Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Kepolisian menangkap tersangka yang berselfie di belakang tiga polisi yang dia duga sebagai polisi dari negara lain dan menyebarkan informasi tersebut di media sosial.
Atas perbuatannya tersangka dijatuhi ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda yang ditentukan dalam UUD.
Sementara itu, tersangka, Said Jamaludin Abidin, mengaku khilaf menyebarkan berita hoaks dan meminta maaf.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial saat seorang demonstran berfoto bersama anggota brimob. Pada penjelasan di foto tersebut dikatakan bahwa anggota brimob tersebut diimpor. Sebab, tidak bisa berbahasa Indonesia dan bermata sipit.
Berita Terkait
Polisi tangkap pemotor acungkan clurit di jalanan Kota Semarang
Jumat, 22 Maret 2024 23:01 Wib
Polres Sukoharjo ungkap kasus sabu di rumah kos
Kamis, 21 Maret 2024 19:41 Wib
Polisi ringkus pelaku penganiayaan pekerja pasar malam di Boyolali
Rabu, 20 Maret 2024 15:44 Wib
Polisi pantau keamanan rumah warga terdampak banjir
Senin, 18 Maret 2024 8:47 Wib
Polisi tangkap puluhan remaja yang aksi perang sarung di Jebres
Sabtu, 16 Maret 2024 15:27 Wib
Semarang banjir, polisi alihkan arus kendaraan di Kaligawe
Kamis, 14 Maret 2024 13:14 Wib
Ratusan botol minuman keras disita Polres Surakarta
Rabu, 13 Maret 2024 14:47 Wib
Tiga pelaku diduga pemakai sabu-sabu di Solo dibekuk polisi
Senin, 11 Maret 2024 13:00 Wib