Jakarta (ANTARA) - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," kata Dasco di Jakarta, Selasa.
Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggy Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggy Sudjana, namun statusnya bukan tersangka.
"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," ujarnya.
Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.
Dia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.
Berita Terkait
Inilah pilihan Ganjar usai pilpres
Selasa, 26 Maret 2024 14:49 Wib
Polri gelar rakor lintas sektor persiapan Operasi Ketupat 2024
Senin, 25 Maret 2024 9:45 Wib
Relawan Prabowo Subianto dukung Claudyna C.Ningrum maju Pilwakot Semarang
Kamis, 21 Maret 2024 23:11 Wib
Pilkada Jateng, Gerindra harus koalisi meski perolehan kursi di DPRD
Senin, 11 Maret 2024 21:15 Wib
Banjir Demak, Relawan Prabowo bantu empat ton beras
Rabu, 6 Maret 2024 10:01 Wib
Gibran rahasiakan hasil pertemuan dengan Prabowo
Senin, 26 Februari 2024 12:10 Wib
Inilah capres-cawapres pilihan korban banjir Demak di pemilu susulan
Minggu, 25 Februari 2024 16:21 Wib
Hasil hitung Bawaslu Prabowo-Gibran raih suara 50,8 persendi Solo
Jumat, 16 Februari 2024 14:58 Wib