Jakarta (ANTARA) - Bawaslu RI menyatakan laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan terjadinya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif mengenai pelibatan aparatur sipil negara oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf, tidak dapat diterima.
"Menetapkan, menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Jakarta, Senin.
Laporan BPN yang teregister nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 itu mengenai dugaan pelibatan ASN dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.
Bawaslu menjelaskan tidak dapat menerima laporan itu karena bukti yang disertakan dalam laporan tidak cukup kuat.
Bukti yang diaampaikan BPN dalam laporan tersebut hanya berupa hasil cetak atau "print out" berita media "online" atau daring (dalam jaringan). Menurut Bawaslu, bukti itu belum memenuhi kriteria sistematis.
Dengan demikian Abhan menyatakan tindaklanjut Bawaslu atas laporan 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 telah selesai.
Berita Terkait
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Mahasiswa UI uji UU Pilkada ke MK, pileg jangan ajang "test the water"
Sabtu, 2 Maret 2024 16:11 Wib
Perludem : MK tekankan Pilkada 2024 sesuai jadwal
Sabtu, 2 Maret 2024 15:35 Wib
Pakar: Putusan hakim harus berpihak pada kebenaran
Jumat, 23 Februari 2024 8:39 Wib
Di Solo, Muhaimin tanggapi putusan DKPP soal Gibran
Senin, 5 Februari 2024 16:04 Wib
Dewas KPK sebut keppres tidak pengaruhi putusan sidang etik Firli Bahuri
Jumat, 22 Desember 2023 13:29 Wib
Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri disiarkan live streaming
Selasa, 19 Desember 2023 11:08 Wib
Pemkot Surakarta segera manfaatkan Sriwedari usai putusan pengadilan
Kamis, 7 Desember 2023 8:30 Wib