Semarang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang meluncurkan layanan pajak daerah sistem jaringan online yang bertujuan memudahkan wajib pajak dalam membayar PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Yudi Mardiana di Semarang, Rabu, mengatakan, layanan tersebut akan memudahkan para wajib pajak dalam membayar kewajibannya.
Selama ini, lanjut dia, banyak keluhan tentang proses pencetakan PBB dan BPHTC, termasuk tanda lunas PBB.
"Dengan aplikasi ini diharapkan bisa memberi kemudahan sehingga turut meningkatkan pendapatan dari sektor pajak," katanya.
Menurut dia, wajib pajak tidak perlu menunggu dan mengantre ketika akan mencetak salinan PBB dan BPHTC.
Selama ini, kata dia, pola pikir tentang kewajiban membayar pajak harus dilakukan di Badan Pendapatan Daerah.
"Dengan sistem ini nanti wajib pajak bisa langsung mengetahui berapa pajak yang harus dibayar dan kemudian bisa langsung membayarkannya ke bank yang sudah ditunjuk," katanya.
Pada awal mula aplikasi ini diluncurkan di Badan Pendapatan Daerah sebagai pilot project.
Aplikasi ini, kata dia, ke depan juga akan bisa digunakan oleh organisasi perangkat daerah lain yang juga mengurusi soal pajak.
"Aplikasi ini diharapkan bisa memutus rantai birokrasi dalam proses pembayaran pajak," katanya.
Berita Terkait
Pendapatan daerah Kudus pada 2023 lampaui target
Selasa, 26 Maret 2024 6:56 Wib
PGN himpun pendapatan 3,65 miliar dolar AS pada 2023
Rabu, 13 Maret 2024 22:10 Wib
BTN telah biayai 5,2 juta unit rumah selama 74 tahun
Jumat, 9 Februari 2024 11:35 Wib
Indosat catatkan pendapatan dan EBITDA tumbuh dua digit
Kamis, 8 Februari 2024 17:33 Wib
KIT Batang catat pendapatan dari sewa lahan Rp966 miliar
Rabu, 31 Januari 2024 14:21 Wib
Target PAD Kota Semarang 2023 tercapai 97 persen
Jumat, 5 Januari 2024 8:21 Wib
Capaian PBB Kota Semarang 2023 capai 101,53 persen
Sabtu, 23 Desember 2023 7:45 Wib
KNTI Cilacap siap dampingi nelayan tradisional tingkatkan pendapatan
Selasa, 12 Desember 2023 16:35 Wib