Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil dua direktur PT Pupuk Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Direktur PT Pupuk Indonesia Aas Asikin dan Ahmad Tosin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Selain kedua direktur tersebut, KPK juga memanggil Komisaris PT Inersia Ampak Engineering Sudiarmanto dan AWI pada hari ini.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami proses kerja sama antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Selain itu, KPK juga masih mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan-penerimaan lain yang sudah diidentifikasi sebelumnya, yang diduga diterima oleh tersangka Bowo.
KPK telah menetapkan Bowo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran. Diduga sebagai penerima, Bowo Sidik Pangarso dan Indung, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.
Penyewaan kapal PT HTK oleh PT PILOG sesungguhnya sudah dihentikan namun ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Pada 26 Februari 2019 dlbuat nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG dengan PT HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Bowo diduga meminta "fee" kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metrik ton.
Telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti di rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.
Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dan menjadi bagian dalam 84 kardus berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang yang diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019 dengan nominal total Rp8 miliar.
Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
Berita Terkait
Bowo Sidik dituntut 7 tahun bui, jaksa tolak permintaan "justice collaborator"
Rabu, 6 November 2019 14:52 Wib
Politikus Golkar ini disebut terima pecahan Rp20.000 senilai Rp8 miliar
Rabu, 4 September 2019 14:57 Wib
Bowo Sidik terima Rp7,8 miliar untuk "nyaleg" di Jateng
Rabu, 14 Agustus 2019 14:49 Wib
GM Humpuss Transportasi dituntut 2 tahun penjara
Rabu, 7 Agustus 2019 13:18 Wib
Penahanan Bowo Sidik Pangarso diperpanjang
Jumat, 24 Mei 2019 10:49 Wib
KPK sita 18 dokumen terkait dengan rapat yang dihadiri Bowo Sidik
Kamis, 16 Mei 2019 16:15 Wib
KPK periksa Sekjen DPR Indra Iskandar
Kamis, 16 Mei 2019 12:26 Wib
Tersangkut kasus suap, Bowo Sidik raup 11.304 suara
Rabu, 8 Mei 2019 10:11 Wib