Kudus (ANTARA) - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 22 April 2019 terealisasi sebesar Rp24,91 miliar atau 22,98 persen dari rencana penerimaan selama 2019 sebesar Rp108,38 miliar.
"Beberapa pos penerimaan sudah menunjukkan tren positif, bahkan ada yang sudah melampaui target rata-rata per bulan, meski masih ada beberapa pos penerimaan yang masih rendah," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Fiza Akbar di Kudus, Jumat.
Meskipun demikian, kata dia, berdasarkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya selalu bisa mencapai target. "Untuk itu, kami optimistis bisa mencapai target," ujarnya.
Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga 22 April 2019 persentase tertinggi dicapai pos penerimaan dari pajak hiburan yang mencapai Rp48,92 persen, disusul pajak parkir terealisasi 46,84 persen, dan pajak air tanah sebesar 49,43 persen.
Sementara pencapaian yang masih rendah dari pajak bumi dan bangunan (PBB) baru terealisasi 5,29 persen karena belum mendekati jatuh tempo pembayaran serta pajak sarang burung walet baru 9,46 persen.
"Masih rendahnya pajak sarang burung walet karena jumlah pengusahanya semakin berkurang dan pembayarannya juga per triwulan," ujarnya.
Adapun target penerimaan pajak sebesar Rp108,38 miliar yang berasal dari 11 pos penerimaan pajak, di antaranya pajak hotel direncanakan selama setahun bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp2,45 miliar, kemudian pajak restoran sebesar Rp7 miliar, pajak hiburan sebesar Rp330 juta, pajak reklame sebesar Rp3 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp47,96 miliar.
Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan sebesar Rp36 juta, pajak parkir sebesar Rp380 juta, pajak air tanah sebesar Rp1,89 miliar, pajak sarang burung walet sebesar Rp33 juta, PBB sebesar Rp23 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp22,3 miliar.
Target penerimaan pajak tahun ini, mengalami kenaikan karena tahun 2017 sebesar Rp82,17 miliar dan 2018 sebesar Rp102,1 miliar.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah, selain berencana memasang alat "tapping box" untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha dalam waktu dekat juga akan melakukan evaluasi pelaporan transaksinya.
Masing-masing tempat usaha, diharapkan melaporkan pelaporan penerimaannya secara jujur karena pajak yang disetor nantinya juga dimanfaatkan untuk pembangunan di daerah.
Berita Terkait
Bank Jateng gandeng BPPKAD Blora optimalkan penerimaan PBB-P2
Sabtu, 9 Maret 2024 16:54 Wib
UIN Walisongo sosialisasi penerimaan mahasiswa baru 2024 ke guru BK
Jumat, 16 Februari 2024 16:44 Wib
Ini cara Pemkot Pekalongan optimalkan penerimaan pajak
Jumat, 16 Februari 2024 15:43 Wib
Realisasi penerimaan PBB-P2 Pemkot Pekalongan Rp16,26 miliar
Kamis, 8 Februari 2024 7:01 Wib
Disbudpar Kudus targetkan penerimaan retribusi objek wisata Rp4 miliar
Selasa, 30 Januari 2024 16:25 Wib
Realisasi penerimaan Retribusi Pasar Pemkab Batang Rp4,54 miliar
Sabtu, 27 Januari 2024 6:00 Wib
Samsat Batang catat realisasi pajak kendaraan bermotor Rp93 miliar
Rabu, 24 Januari 2024 20:36 Wib
Pemkot Surakarta jemput bola maksimalkan penerimaan PBB
Sabtu, 20 Januari 2024 4:05 Wib