Semarang (ANTARA) - Bupati Kendal Mirna Annisa diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek majalah dinding (mading) elektronik pada 2016 di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Mirna dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono sebagai terdakwa.
Dalam kesempatan itu, Mirna menjelaskan tentang awal mula perencanaan proyek yang dibiayai dalam perubahan APBD 2016 itu.
Proyek yang ditujukan bagi 30 SMP di Kabupaten Kendal, kata dia, sudah direncanakan sejak sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati pada Februari 2016.
"Saya dilantik Februari 2016, proyek ini sudah direncanakan sebelumnya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut.
Berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, lanjut dia, baru diketahuinya ketika dirinya diklarifikasi oleh kejaksaan.
Mirna pun langsung menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut dengan memerintahkan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kendal untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, kata dia, tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam proyek itu.
Selama memerintah Kabupaten Kendal, Mirna mengaku selalui memonitor tingkat capaian kinerja seluruh dinas dalam penyerapan anggaran agar optimal.
Berita Terkait
Banjarnegara segera relokasi korban bencana tanah bergerak Kalitlaga
Sabtu, 16 Maret 2024 16:35 Wib
Pj Bupati Temanggung tinjau jalan rusak di Nglorok
Sabtu, 16 Maret 2024 5:34 Wib
Bupati: Kementerian PUPR biayai pembangunan Jembatan Karangsambung
Sabtu, 9 Maret 2024 18:40 Wib
40,39 persen tanaman padi di Demak sudah panen
Jumat, 8 Maret 2024 20:37 Wib
MTQ wujudkan sinergi dalam pembangunan keagamaan di Wonosobo
Kamis, 7 Maret 2024 20:08 Wib
Pj Bupati minta kondusivitas Banyumas terjaga hingga Pilkada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 15:59 Wib
Dua korban tertimbun longsor di Sragen masih dalam pencarian
Senin, 4 Maret 2024 10:49 Wib
Bupati Semarang: Lapor SPT via e-Filing sangat mudah
Minggu, 3 Maret 2024 10:44 Wib