Kudus (ANTARA) - Sidang praperadilan warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Nur Rohmad, akhirnya diterima sebagian oleh Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Selasa.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Dedy Adi Saputra, majelis hakim menerima sebagian dari gugatan yang diajukan kuasa hukum Nur Rohmad sebagai pemohon.
"Memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Dedy Adi Saputra saat pembacaan putusan di PN Kudus.
Kuasa hukum pemohon, Eko Suparno mengakui bahwa putusan hakim PN Kudus yang mengabulkan sebagian gugatannya memang sesuai dengan fakta di persidangan.
Gugatan yang dipenuhi, yakni pembatalan surat penetapan tersangka yang diterbitkan KPPBC Tipe Madya Kudus Nomor SPT-02/WBC.10/KPP.MC.0203/PPNS/2019 tertanggal 4 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana cukai karena dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Gugatan kedua, yakni terkait dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh KBBPC Tipe Madya Kudus juga dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Santoso menghormati keputusan majelis hakim PN Kudus.
Langkah selanjutnya, kata dia, akan berkoordinasi dengan pihak kantor Bea Cukai untuk memutuskan upaya yang akan dilakukan.
Nur Rohmad sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPPBC Tipe Madya Kudus berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor SPT-02/WBC.10/KPP.MC.0203/PPNS/2019 tertanggal 4 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana cukai sebagaimana dimaksud Pasal 50, Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Surat penetapan tersangka tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan SPDP tertanggal 4 Maret 2019 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara.
Penetapan tersangka Nur Rohmad berawal dari penegahan yang dilakukan tim KPPBC Tipe Madya Kudus di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara.
Setelah mengamankan sejumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai dari beberapa bangunan di desa setempat, KPPBC Tipe Madya Kudus menetapkan Nur Rohmad sebagai tersangka.
Namun, penetapan tersangka tersebut berbuntut pada gugatan praperadilan yang kemudian hakim mengabulkan sebagian atas gugatan pemohon.
Berita Terkait
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Pakar: Putusan hakim harus berpihak pada kebenaran
Jumat, 23 Februari 2024 8:39 Wib
MKMK gelar rapat klarifikasi pelapor dugaan hakim langgar etik
Kamis, 25 Januari 2024 15:05 Wib
Hakim vonis mantan pejabat penyuap Bupati Pemalang satu tahun
Rabu, 1 November 2023 23:16 Wib
Hakim vonis penyuap pejabat DJKA Kemenhub lebih rendah dari tuntutan jaksa
Kamis, 7 September 2023 12:40 Wib
Pakar : Kemerdekaan hakim harus perhatikan pula UU Pemilu
Rabu, 16 Agustus 2023 8:17 Wib
Hakim Binsar Gultom jadi profesor kehormatan Unissula Semarang
Jumat, 14 Juli 2023 15:57 Wib