Semarang (ANTARA) - Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan Direktur Riyanto mengakui penyalahgunaan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Temanggung itu hingga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, jaksa mengonfrontasi sejumlah slip saldo rekening serta laporan keuangan BKK Pringsurat.
Jaksa Penuntut Umum Sabrul Iman mengatakan total uang yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa sekitar Rp1,9 miliar.
"Uang yang dinikmati itu antara lain berasal dari 'cash back' penempatan uang BKK yang disimpan di Koperasi Inti Dana," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Adapun kerugian negara lainnya, lanjut dia, merupakan hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa.
Ia mencontohkan kebijakan terdakwa Suharno yang memberikan bunga tabungan sebesar 12 persen sehingga perbuatannya menguntungkan orang lain.
Total kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp114 miliar.
Atas pemeriksaan terdakwa tersebut, hakim selanjutnya memerintahkan jaksa untuk menyusun tuntutan.
Jaksa sendiri meminta waktu dua pekan untuk menyusun tuntutan.
"Karena kami harus berkonsultasi ke Kejaksaan Agung maka kami minta waktu dua pekan," katanya.
Berita Terkait
BPR BKK Kudus targetkan perolehan laba 2023 sebesar Rp6,9 miliar
Kamis, 19 Oktober 2023 10:26 Wib
Bupati Magelang berharap BPR BKK lakukan inovasi produk digital
Kamis, 14 September 2023 15:38 Wib
Terdakwa kasus korupsi BKK Sukoharjo dituntut delapan tahun penjara
Rabu, 2 Agustus 2023 16:40 Wib
Bupati akui BPR BKK beri kontribusi perkembangan ekonomi Wonosobo
Minggu, 2 April 2023 8:58 Wib
BKK Temanggung tetap fokus garap UMKM
Rabu, 18 Januari 2023 10:53 Wib
BPR BKK Temanggung targetkan dividen 2023 capai Rp2 miliar
Selasa, 17 Januari 2023 8:01 Wib
CSR, BPR BKK Purwodadi daftarkan 2.000 pekerja rentan ke BPJAMSOSTEK
Senin, 24 Oktober 2022 14:21 Wib
Salurkan kredit fiktif, mantan pimpinan cabang BKK di Kendal dihukum setahun penjara
Selasa, 16 Agustus 2022 14:44 Wib