Klaten (ANTARA) - Kepolisian mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh keluarga terduga teroris Siyono yang terbunuh pada proses penangkapan oleh Densus 88 Antiteror pada Maret 2016.
"Terkait kesiapan terhadap materi gugatan praperadilan bersama tim hukum dari Polda dan Mabes Polri, kami sudah menyiapkan jawaban terhadap materi yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini Ibu Suratmi (istri Siyono, red) yang didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi di Klaten, Senin.
Ia memastikan kepolisian tetap profesional dalam proses penyidikan.
"Prinsipnya adalah kalau kami belum punya bukti yang cukup terhadap peristiwa pidana, maka proses penyelidikan akan terus dilakukan, mau 1-2 tahun bahkan sampai 10 tahun selama proses penyelidikan akan diteruskan. Meski demikian, proses ini bisa dihentikan selama alat bukti tidak mencukupi," katanya.
Terkait dengan pengamanan jalannya sidang, dikatakannya, dari Polres Klaten menurunkan kurang lebih 140 personel.
"Dengan didukung sarana dan prasarana di antaranya metal detector dan kami menurunkan tim K-9. Tujuannya mengamankan pengunjung yang akan mengikuti jalannya sidang tersebut," katanya.
Ia mengatakan meski pada kasus tersebut Polres Klaten bertindak sebagai termohon, untuk pengamanan tetap dilakukan secara optimal.
"Ini sudah kami komunikasikan dan menjadi permintaan dari pihak Pengadilan Negeri Klaten. Harapan kami jalannya sidang tertib dan pengunjung tidak bawa barang yang mengganggu jalannya sidang," katanya.
Menurut hukum acara, dikatakannya, proses persidangan bisa selesai dalam waktu tujuh hari. Ia mengatakan praperadilan adalah bagian dari kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian NKRI.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Siyono, Trisno Rahardjo, mengatakan akan menghadirkan ahli, dalam hal ini dokter forensik yang pada saat itu melakukan otopsi terhadap Jenazah Siyono.
"Yang kami ingin dapatkan apakah ada tindak pidana. Itu titik poinnya yang ingin kami persoalkan agar jadi penyidikan. Siapa yang bertanggung jawab, pelaku, itu penyidikan. Kami melihat ini tidak dilakukan oleh penyidik Polres Klaten," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Klaten antisipasi penularan antraks dari Gunungkidul
Jumat, 15 Maret 2024 10:01 Wib
Memanen hujan atasi krisis air di Desa Bunder
Sabtu, 9 Maret 2024 17:01 Wib
Tradisi Haul Agung dan Sadranan Sunan Pandanaran di Klaten
Jumat, 8 Maret 2024 14:56 Wib
PB Klaten dominasi ajang kejuaraan antar-klub di Kudus
Minggu, 25 Februari 2024 4:00 Wib
Terdaftar dua kepesertaan BPJAMSOSTEK, ahli waris terima double santunan kematian
Sabtu, 17 Februari 2024 14:55 Wib
Peningkatan kasus DB di Klaten jadi perhatian pemerintah
Jumat, 16 Februari 2024 15:59 Wib
Lagi, petugas KPPS di Klaten meninggal dunia bertambah
Jumat, 16 Februari 2024 10:33 Wib
Satu petugas KPPS di Klaten meninggal dunia
Kamis, 15 Februari 2024 12:30 Wib