Semarang (ANTARA) - Arsa Bahra, calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra yang terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Luqman Edy dalam sidang PN Semarang, Rabu, mendakwa Arsa yang telah mengonsumsi sabu di rumah rekannya yang bernama Agus Triyanto.
"Terdakwa ditangkap bersama Agus Triyanto yang diadili secara terpisah dalam perkara ini," katanya.
Keduanya ditangkap saat akan memasang bendera partai berkaitan dengan kesiapan pencalegan terdakwa.
Satu klip kecil paket sabu dipesan oleh Agus Triyanto, sementara terdakwa yang membayar barang haram sebesar Rp500 ribu itu melalui transfer bank.
Terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Semarang dengan barang bukti sisa sabu yang belum sempat dikonsumsi serta alat hisap.
Perbuatan terdakwa dijerat denngan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang panyalahgunaan narkotika.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
***2***
Berita Terkait
Cabuli santriwati, pengasuh ponpes di Semarang dihukum 15 tahun
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
PN Kudus vonis pelaku tindak pidana perpajakan
Sabtu, 23 Maret 2024 16:19 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Ganti rugi proyek Tol Semarang-Demak masih dititipkan di PN Semarang
Selasa, 6 Februari 2024 11:46 Wib
Siskaeee cabut gugatan praperadilan
Senin, 29 Januari 2024 16:03 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib
PN Semarang gelar sidang di lokasi sengekata lahan dua pengusaha
Sabtu, 6 Januari 2024 6:34 Wib