Semarang (Antaranews Jateng) - Penyidik Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Agus Triatmaja di Semarang, Selasa, mengatakan penghentian penyidikan perkara tersebut didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta.
Selain itu, kata dia, batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019.
"Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan," katanya.
Penghentian itu sendiri, kata dia, juga didasarkan atas masukan ahli pidana tentang perkara itu. Slamet sebelumnya sudah dua kali dipanggil polisi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.
Ma'arif dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polresta Surakarta pada 12 dan 18 Februari 2019.
Berita Terkait
Partai Golkar Jateng sepakat pilih lagi Airlangga sebagai Ketum
Jumat, 19 April 2024 11:11 Wib
Rangking FIFA terbaru, Timnas Indonesia naik 8 peringkat
Kamis, 4 April 2024 21:49 Wib
IMI dukung pengembangan kendaraan listrik oleh mahasiswa
Sabtu, 30 Maret 2024 8:12 Wib
Haedar Nashir sebut Muhammadiyah bersikap netral masalah hak angket
Sabtu, 24 Februari 2024 7:48 Wib
Hasil suara pilpres di TPS Ketum PBNU dan Menag mencoblos
Rabu, 14 Februari 2024 15:41 Wib
Ketum PBNU gunakan hak pilih di TPS 03 Rembang
Rabu, 14 Februari 2024 10:39 Wib
TPS tempat Ketum PBNU dan Menag mencoblos ramai didatangi pemilih
Rabu, 14 Februari 2024 9:50 Wib
AHY : Generasi muda harus tetap tertarik terhadap isu terkini
Selasa, 16 Januari 2024 7:39 Wib