Semarang (Antaranews Jateng) - Polisi akan melimpahkan kasus dugaan pidana pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif meski yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmaja di Semarang, Senin, yang menjelaskan tentang habisnya batas waktu penanganan pidana pemilu itu di tingkat kepolisian.
"Tengat waktu 14 hari untuk proses penyidikan sudah berakhir pada 21 Februari," katanya.
Ia menjelaskan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang membahas langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.
Ia menyebut penyidik memungkinkan melimpahkan perkara tersebut ke penuntutan tanpa harus mendapat keterangan dari tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.
Ma'arif dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polresta Surakarta pada 12 dan 18 Februari 2019.
Berita Terkait
Akademisi: Para capres terlihat menahan diri di debat terakhir
Senin, 5 Februari 2024 13:30 Wib
Festival Gunung Slamet masuk Kharisma Event Nusantara 2024
Senin, 29 Januari 2024 22:13 Wib
PVMBG imbau masyarakat sekitar Gunung Slamet tetap tenang
Kamis, 2 November 2023 16:09 Wib
BPBD Purbalingga inventarisasi jalur evakuasi erupsi Gunung Slamet
Selasa, 24 Oktober 2023 22:59 Wib
Aktivitas Gunung Slamet tidak pengaruhi wisatawan ke Baturraden
Senin, 23 Oktober 2023 16:08 Wib
PVMBG: Peningkatan aktivitas Gunung Slamet belum akibatkan hujan abu
Senin, 23 Oktober 2023 13:26 Wib
Gunung Slamet terbangun dari "tidur" panjangnya
Kamis, 19 Oktober 2023 16:49 Wib
Gunung Slamet berstatus Waspada, Baturraden aman dikunjungi
Kamis, 19 Oktober 2023 16:36 Wib