Magelang (Antaranews Jateng) - Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma, Ari Puspitasari (37), ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang nasabah.
"Warga Talun, Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang tersebut ditangkap Satreskrim Polres Magelang di Banjarnegara, 3 hari lalu" kata Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho di Magelang, Jumat.
Pengungkapan kasus KSP Wahyu Arta Kusuma yang beralamat di Ruko Blabak Square nomor 32 Kecamatan Mungkid atas laporan korban Pudjianto (54), warga Pucungrejo, Muntilan pada bulan Agustus 2018.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan yang ada, kerugian sekitar Rp4 miliar. Tersangka mengakui perbuatannya," kata Kapolres.
Modusnya dengan menawarkan kepada para nasabah untuk menyimpan uang dengan imbalan bunga yang lebih tinggi daripada bank pada umumnya.
"Tersangka menawarkan kepada para korban dengan imbalan bunga atau keuntungan, apabila menyimpan di koperasinya akan mendapatkan lebih banyak dari pada kalau disimpan di bank biasa," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP. Selain itu, dijerat Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 16 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda dari Rp10 miliar sampai Rp200 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, uang yang terhimpun dari nasabah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Untuk itu, para korban akan mengambil uangnya tidak ada dan saat ini KSP tersebut telah bubar.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto mengatakan bahwa tersangka telah menjadi buronan selama 9 bulan. Tersangka ini berhasil ditangkap di Klampok Banjarnegara dalam pelarian menuju Jakarta bersama seorang pria.
Uang yang terkumpul dari nasabah, kata Puji Hariyanto, untuk membayar utangnya.
Berita Terkait
Polisi tangkap karyawan, gelapkan uang perusahaan Rp519,22 juta
Kamis, 21 Desember 2023 23:00 Wib
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif
Selasa, 12 Desember 2023 9:52 Wib
Bareskrim Polri periksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU pekan depan
Jumat, 3 November 2023 8:09 Wib
Pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap polisi Pekalongan Kota
Senin, 25 September 2023 21:58 Wib
Kasus penggelapan jual beli limbah sawit senilai puluhan miliar dilimpahkan ke pengadilan
Rabu, 26 Juli 2023 22:36 Wib
Polisi ungkap kasus penggelapan uang perusahaan di Banyumas
Jumat, 7 Juli 2023 21:23 Wib
Pengusaha di Semarang diadili karena rekayasa kepailitan
Selasa, 30 Mei 2023 21:11 Wib
Kasus penggelapan dana yayasan UMK Rp24 miliar dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 26 Mei 2023 1:56 Wib