Semarang (Antaranews Jateng) - Polisi menyebut Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma`rif, tidak akan memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu yang dijadwalkan dilakukan di Polda Jawa Tengah, Rabu (13/2).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja di Semarang, Selasa, mengatakan, penasihat hukum tersangka sudah menyampaikan surat ke penyidik yang isinya meminta pengalihan waktu pemeriksaan.
"Tersangka minta pengalihan waktu pemeriksaan karena masih ada kegiatan," ucapnya.
Menurut dia, penyidik Polresta Surakarta tetap mengagendakan pemeriksaan pada Rabu (13/2).
"Kalau memang tidak datang akan dijadwalkan kembali pemeriksaan pada 18 Februari," tambahnya.
Ia menjelaskan secara umum Polda Jawa Tengah siap menjadi lokasi pemeriksaan terhadap Ketua Umum PA 212 tersebut.
Ia menyebut personel satu satuan setingkat kompi yang sudah disiapkan untuk mendukung pengamanan markas polda saat pemeriksaan nanti.
Sebelumnya, Slamet Ma`arif ditetapkam sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma`arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Berita Terkait
Polda Jateng: 1.416 pemudik melanggar terekam ETLE di Tol Kalikangkung
Jumat, 19 April 2024 15:53 Wib
Korban tewas kecelakaan bus Rosalia Indah bertambah
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Kecelakaan maut, sopir Bus Rosalia Indah jadi tersangka
Jumat, 12 April 2024 14:08 Wib
Kondektur Rosalia Indah jadi korban tewas dalam kecelakaan
Kamis, 11 April 2024 17:30 Wib
Arus mudik Lebaran di Jateng masih terpantau lancar
Sabtu, 6 April 2024 20:27 Wib
Arus mudik di gerbang Tol Kalikangkung masih terkendali
Jumat, 5 April 2024 18:53 Wib
Polda Jateng siapkan perpanjangan jalur satu arah secara lokal
Jumat, 5 April 2024 14:54 Wib
Polda Jateng belum temukan praktik kecurangan saat cek SPBU
Rabu, 3 April 2024 9:46 Wib