Semarang (Antaranews Jateng) - Kredit fiktif di PD Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyebabkan kerugian negara pada badan usaha milil daerah (BUMD) tersebut hingga Rp55,5 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa pada dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Utama PD BKK Pringsirat Suharno dan Direktur Riyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Jaksa Penuntut Umum Sabrul Iman mengatakan dua petinggi BKK Pringsurat yang menjabat selama 2009 hingga 2017 tersebut didakwa merugikan negara hingga Rp114 miliar.
Selain dari kredit fiktif, kata dia, kerugian negara tersebut juga berasal dari pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan yang nilainya mencapai Rp42 miliar.
Kedua terdakwa, lanjut dia, juga menempatkan dana nasabah hingga hampir Rp100 miliar di Koperasi Intidana.
"Penempatan dana di Koperasi Intidana dilakukan terdakwa tanpa persetujuan dewan pengawas maupun pemegang saham," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono itu.
Akibat penempatan dana sekitar Rp99,3 miliar itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oleh tujuh pegawai BKK Pringsurat yang mencapai Rp2,6 miliar.
Ketujuh pegawai tersebut diduga menyelewengkan dana milik nasabah BKK Pringsurat dengan besaran yang bervariasi.
Atas perbuatannya itu, kedua mantan bos BKK Pringsurat tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp153,9 juta berujung di pengadilan
Senin, 25 Maret 2024 10:53 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
Kamis, 7 Maret 2024 20:07 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Pengadilan Tinggi Jateng memperberat vonis caleg Purworejo
Rabu, 7 Februari 2024 23:38 Wib
Polres Batang inisiasi pembinaan rohani anak diversi di ponpes
Sabtu, 27 Januari 2024 15:04 Wib
Pemkot Surakarta segera manfaatkan Sriwedari usai putusan pengadilan
Kamis, 7 Desember 2023 8:30 Wib
Pengadilan sidangkan kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Akpol Semarang
Rabu, 29 November 2023 14:12 Wib
Pengadilan Negeri Semarang tolak praperadilan notaris tersangka pemalsuan akta
Kamis, 23 November 2023 23:05 Wib