Temanggung (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memberikan santunan kematian kepada keluarga miskin senilai Rp1,5 juta.
Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq menyatakan, "hari ini Pemkab Temanggung untuk pertama kali memberikan santunan kematian kepada warga Temanggung yang diterima Pak Armadu warga Mudal yang putranya meninggal dunia beberapa hari lalu.
Ia menuturkan program santuan kematian untuk masyarakat Temanggung yang tidak mampu, yakni masyarakat yang terdaftar dalam SK bupati tentang masyarakat tidak mampu, di seluruh Temanggung ada sekitar 347.000 yang ditetapkan sebagai calon penerima santunan kematian tersebut.
"Jumlahnya sekitar setengah jumlah penduduk Temanggung karena jumlah penduduk Temanggung total sekitar 760.000 dan yang kita nyatakan sebagai orang tidak mampu ada 347.000," katanya di Temanggung, Jumat.
Ia berharap mudah-mudahan program ini bermanfaat bagi masyarakat, bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Menurut dia untuk mengurus dana santunan kematian cukup gampang, jadi kalau ada tetangga atau saudara yang meninggal dunia mohon segera dicek ke kantor desa atau kantor kelurahan apakah orang yang mati itu ada dalam daftar masyarakat tidak mampu atau tidak.
"Kalau dia ada dalam daftar masyarakat tidak mampu maka silakan keluarganya mengurus," katanya.
Cara mengurusnya mudah, yakni mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang ada di kantor desa/kelurahan dilampiri dengan akte kematian yang meninggal dunia kemudian dilampiri kartu keluarga yang meninggal dunia dan dilampiri KTP dan kartu keluarga pemohon kemudian dibawa ke Dinas Sosial langsung cair dananya.
"Kalau masyarakat belum jelas bisa menanyakan ke aparat desa/kelurahan," katanya.
Ia menyampaikan untuk mengurus akte kematian cepat, petugas siap menerbitkan akte kematian hanya dalam waktu satu hari kalau langsung datang sendiri, kalau dititipkan orang tergantung yang dititipi.
"Dalam program santunan kematian ini disiapkan dana Rp3 miliar lebih, semoga nanti bisa tercakup semuanya," katanya.
Menurut dia santunan kematian ini tidak berlaku bagi orang meninggal dunia karena narkoba, orang meninggal dunia karena bunuh diri, dan juga tidak berlaku bagi orang meninggal pensiunan tni/polri, pns, anggota DPRD, DPR, DPD, pensiunan bupati tidak berlaku dan santunan ini juga tidak berlaku bagi bayi yang belum satu bulan.
"Jadi bayi yang berumur lebih dari 1 bulan dia berhak mendapat santunan sejauh dia lahir dari rahim seorang ibu yang masuk dalam daftar warga tidak mampu warga Temanggung," katanya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi perusahaan dengan komitmen tinggi yang lindungi pekerjanya
Senin, 25 Maret 2024 15:40 Wib
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi WS Group dan PT. BRA dalam upaya perlindungan pekerja
Jumat, 22 Maret 2024 18:34 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Cilacap sosialisasikan program dan manfaat ke IGTKI
Kamis, 21 Maret 2024 10:12 Wib
BPJS KETENAGAKERJAAN serahkan santunan kematian pekerja migran asal Kendal
Kamis, 21 Maret 2024 10:02 Wib
Anggota PPS Banyuroto keguguran, KPU Kabupaten Magelang berikan santunan
Selasa, 19 Maret 2024 13:15 Wib
Sosialisasikan Program Sertakan, BPJAMSOSTEK ajak perusahaan lindungi orang yang disayang.
Kamis, 14 Maret 2024 14:39 Wib
BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan santunan ke pekerja rentan di Demak
Kamis, 14 Maret 2024 14:21 Wib
Pemkab Kudus anggarkan dana santunan kematian Rp1,5 miliar
Kamis, 29 Februari 2024 8:16 Wib