Semarang (Antaranews Jateng) - Mahkamah Agung mencopot jabatan Purwono Edi Santosa sebagai Ketua Pengadilan Negeri Semarang, kemudian memutasi yang bersangkutan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Senin, membenarkan mutasi jabatan Purwono ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
"Selanjutnya, menjabat sebagai hakim tinggi di PT Sumatera Utara," katanya.
Posisi Ketua PN Semarang diisi Sutaji.
Menurut Eko, Sutaji sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara.
Serah terima jabatan keduanya dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Eko menambahkan bahwa Purwono sekitar 1,5 tahun memimpin PN Semarang.
Ia juga membantah mutasi Purwono Edi berkaitan dengan perkara suap hakim Bupati Jepara Ahmad Marzuki yang saat ini ditangani KPK.
Menurut dia, surat keputusan mutasi jabatan tersebut sudah terbit sekitar sebulan lalu.
"Maksimal 1 bulan setelah SK keluar, harus mulai aktif di tempat yang baru," katanya.
Sebelumnya, Purwono sempat diperiksa KPK terkait dengan kasus suap Bupati Jepara terhadap hakim PN Semarang Lasito.
KPK sudah menetapkan Bupati Ahmad Marzuki dan hakim Lasito yang sudah berstatus tersangka.
Berita Terkait
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
PN Kudus vonis pelaku tindak pidana perpajakan
Sabtu, 23 Maret 2024 16:19 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Ganti rugi proyek Tol Semarang-Demak masih dititipkan di PN Semarang
Selasa, 6 Februari 2024 11:46 Wib
Siskaeee cabut gugatan praperadilan
Senin, 29 Januari 2024 16:03 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib
PN Semarang gelar sidang di lokasi sengekata lahan dua pengusaha
Sabtu, 6 Januari 2024 6:34 Wib
Terdakwa kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan divonis 9 tahun
Kamis, 4 Januari 2024 5:15 Wib