Kudus (Antaranews Jateng) - Belasan warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan Bendungan Logung Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mencairkan dana kosinyasi atau ganti untung yang dititipkan di Pengadilan Negeri setempat.
"Hingga kini, sudah ada 16 bidang tanah yang sudah dicairkan pemiliknya dengan nilai ganti untung bervariasi," kata Ketua Pengadilan Negeri Kudus Rudi Fakhrudin Abbas melalui juru bicara PN Kudus Edwin Pudyono Marwiyanto di Kudus, Senin.
Adapun total nilai ganti untung yang dicairkan dari 16 bidang tanah tersebut, kata dia, totalnya mencapai Rp822,1 juta.
Sementara sisa uang konsinyasi per 31 Oktober 2018 sebesar Rp3,26 miliar yang berasal dari 56 bidang tanah.
Jumlah pemilik lahan yang mengajukan pencairan, katanya, bisa lebih dari 16 orang, namun beberapa pemilik lahan masih harus melengkapi sejumlah persyaratan sehingga belum bisa mendapatkan pencairan.
Sisa uang tersebut tersimpan dengan aman dan warga yang berhak tetap bisa mencairkannya dengan mememuhi sejumlah persyaratan.
Pemilik lahan sendiri diimbau untuk segera mencairkannya ketika upaya jalur hukumnya memang sudah berkekuatan hukum tetap.
Apalagi, ketika pemilik lahan yang uang penggantinya masih belum dicairkan kemudian meninggal, ahli warisnya tentu tidak mudah dalam mengurus pencairannya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sejumlah warga pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan bendungan mengajukan gugatan nilai ganti untung yang ditawarkan pemkab dinilai terlalu murah. Lahan miring dihargai Rp28.000 per meter persegi, sedangkan harga lahan datar sebesar Rp31.000/meter persegi.
Karena proses ganti rugi yang cukup alot, akhirnya Pemkab Kudus mengajukan konsinyasi ke PN Kudus dengan menyerahkan 68 berkas atau bidang tanah yang tersebar di empat desa.
Desa Kandangmas tercatat ada 55 berkas, sedangkan Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) sebanyak 11 berkas, dan dua berkas masing-masing di Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo) dan Rejosari (Kecamatan Dawe).
Warga yang kurang puas, akhirnya mengajukan upaya hukum hingga tingkat penijauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (Mahkamah Agung). Akan tetapi, MA menolak upaya hukum PK yang diajukan pemilik lahan yang terkena pembebasan untuk pembangunan Bendungan Logung.
Adapun jumlah pemohon PK sebanyak 24 orang yang merupakan warga Kecamatan Dawe dan Jekulo.
Selain menolak permohonan PK, pemohon PK juga dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta.
Dengan adanya putusan tersebut, maka warga sebelumnya melakukan upaya hukum atas ganti rugi lahan tidak ada alasan lagi untuk menolak menerima tawaran dari Pemkab Kudus.
Harga jual tanah yang ditawarkan Pemkab Kudus, yakni sebesar Rp28.000 per meter persegi untuk tanah miring dan Rp31.000/meter persegi untuk tanah datar.
Luas lahan yang dibangun untuk bendungan seluas 196 hektare, tersebar di Desa Tanjungrejo dan Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Kandangmas dan Rejosari (Kecamatan Dawe) serta lahan Perhutani.
Berita Terkait
Siswa SD Muhammadiyah PK Boyolali membuat parcel Ramadhan untuk kaum duafa
Kamis, 28 Maret 2024 8:27 Wib
MPW beri arahan MPD Notaris Kota Magelang tindak lanjuti laporan warga
Selasa, 26 Maret 2024 10:58 Wib
Warga Demak yang mengungsi ke Kudus akibat banjir capai 3.756 jiwa
Selasa, 26 Maret 2024 6:01 Wib
Dinkes Temanggung minta warga tetap waspada DBD
Senin, 25 Maret 2024 18:48 Wib
DKK Surakarta bantah ada warga meninggal akibat leptospirosis
Senin, 25 Maret 2024 13:40 Wib
Warga Demak korban banjir mulai pulang ke rumah
Minggu, 24 Maret 2024 14:28 Wib
Kapolrestabes Semarang imbau warga yang mudik pakai aplikasi Libas
Minggu, 24 Maret 2024 9:54 Wib
Relokasi warga Dinar Indah tidak lagi ke rumah susun
Sabtu, 23 Maret 2024 19:54 Wib