Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Wonosobo M. Iqbal Ma`ruf di Wonosobo, Senin, mengatakan saat ini baru terbentuk 63 timpora di tingkat kecamatan di wilayah kerja Imigrasi Wonosobo.
Ia menuturkan tugas dan fungsi Imigrasi Wonosobo selain penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia, juga melaksanakan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Wonosobo.
Iqbal menjelaskan bahwa keberadaan orang asing di wilayah kerjanya menjadi tanggung jawab Imigrasi Wonosobo dalam hal pengawasan, baik yang telah memiliki izin tinggal maupun tidak memiliki izin tinggal.
Oleh karena itu, katanya, dalam kalender kerja 2019, Imigrasi Wonosobo berencana melakukan kegiatan berupa tim pengawasan orang asing per kecamatan di seluruh wilayah kerja Imigrasi Wonosobo yang meliputi Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, dan Kota Magelang.
Ia menuturkan selama ini Imigrasi Wonosobo hanya mengadakan kegiatan atau rapat tim pengawasan orang asing di setiap kabupaten, namun hal tersebut dirasa masih kurang mengingat informasi keberadaan orang asing yang didapat masih dirasa minim mengingat mayoritas letak geografis yang ada di wilayah kerja Imigrasi Wonosobo berupa perbukitan atau dataran tinggi.
Oleh sebab itu, katanya, perlu adanya inovasi dengan membentuk timpora di setiap kecamatan yang terdiri atas imigrasi, kepolisian, TNI, pemda, dan beberapa instansi terkait lainnya yang nantinya dapat memantau kegiatan maupun keberadaan orang asing untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan sesuai dengan undang-undang keimigrasian.
Hingga saat ini kabupaten/kota yang seluruh kecamatannya memiliki timpora baru Kota Magelang karena wilayahnya hanya tiga kecamatan, kemudian Kabupaten Wonosobo 12 kecamatan, Kabupaten Temanggung 17 kecamatan, Kabupaten Magelang 18 kecamatan, dan Kabupaten Purworejo 13 kecamatan.