Kudus (Antaranews Jateng) - Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama 2018 mencapai Rp31,26 triliun atau melampaui target yang dibebankan sebesar Rp31,07 triliun.
"Awalnya, target penerimaan cukai yang dibebankan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memang lebih besar, namun kemudian ada revisi sehingga target yang dibebankan KPPBC Kudus sebesar Rp31,07 triliun dan hingga akhir bulan Desember 2018 terealisasi sebesar 100,06 persen," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Iman Prayitno, di Kudus, Senin.
Revisi penerimaan cukai tersebut, kata dia, disesuaikan dengan kondisi usaha rokok secara keseluruhan di wilayah KPPBC Kudus yang mengalami penurunan.
Menurut dia, untuk bisa merealisasikan target penerimaan cukai memang harus didukung banyak faktor. Di antaranya, kata dia, terkait upaya penindakan terhadap pelanggaran cukai rokok yang dilakukan jajaran KPPBC Kudus.
Tindakan penegakan hukum atas pelanggaran pita cukai rokok tersebut juga termasuk bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang baik.
Ketika peredaran rokok ilegal bisa ditekan, maka pangsa pasar yang sebelumnya dimanfaatkan rokok ilegal bisa dimasuki rokok legal.
Meskipun dampak yang diperpengusaha rokok tidak besar, namun setidaknya ketika peredaran rokok ilegal bisa ditekan bisa menciptakan iklim usaha semakin bagus.
Sementara target penerimaan bea dan cukai Kudus secara keseluruhan sebesar Rp31,26 triliun, meliputi target cukai Rp31,07 triliun dan target pabean Rp180,95 miliar sedangkan realisasinya sebesar Rp31,34 triliun atau 100,27 persen.
Sepanjang tahun 2018 Bea Cukai Kudus telah melakukan 71 penindakan terhadap rokok ilegal, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21,6 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp16,05 miliar.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp12,99 miliar.
Sementara jumlah kasus selama 2017 KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus berhasil mengungkap 77 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.
Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 23,4 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), sedangkan untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 6.072 batang.
Barang bukti lain yang disita, di antaranya tembakau iris sebanyak 12,9 ton.
Adapun nilai dari barang yang disita tersebut, mencapai Rp26,35 triliun, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp12,59 miliar.
Berita Terkait
Pemprov Jateng gandeng KPK, cegah korupsi pada PPDB
Rabu, 27 Maret 2024 21:06 Wib
Penerimaan pajak daerah Kudus capai Rp25,66 miliar periode Januari - Februari 2024
Selasa, 26 Maret 2024 11:17 Wib
Bank Jateng gandeng BPPKAD Blora optimalkan penerimaan PBB-P2
Sabtu, 9 Maret 2024 16:54 Wib
UIN Walisongo sosialisasi penerimaan mahasiswa baru 2024 ke guru BK
Jumat, 16 Februari 2024 16:44 Wib
Ini cara Pemkot Pekalongan optimalkan penerimaan pajak
Jumat, 16 Februari 2024 15:43 Wib
Realisasi penerimaan PBB-P2 Pemkot Pekalongan Rp16,26 miliar
Kamis, 8 Februari 2024 7:01 Wib
Disbudpar Kudus targetkan penerimaan retribusi objek wisata Rp4 miliar
Selasa, 30 Januari 2024 16:25 Wib
Realisasi penerimaan Retribusi Pasar Pemkab Batang Rp4,54 miliar
Sabtu, 27 Januari 2024 6:00 Wib