Solo (Antaranews Jateng) - Tiga rumah sakit di Solo dan sekitarnya (Soloraya) segera melanjutkan pelayanan untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seiring dengan keluarnya surat rekomendasi dari Menteri Kesehatan.
"Tiga rumah sakit ini yaitu Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Surakarta, RS Amal Sehat Sragen, dan RS Amal Sehat Wonogiri," kata Staf Humas RS Amal Sehat Kabupaten Sragen Tri Yoko di Sragen, Sabtu.
Menurut dia, surat dari Menteri Kesehatan tersebut diterima oleh pihak rumah sakit pada tanggal 4 Januari 2019.
Ia mengatakan surat bernomor HK.03.01/Menkes/768/2018 tanggal 31 Desember 2018 berisi mengenai perpanjangan kerja sama rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, dikatakannya, RS Amal Sehat merupakan salah satu RS yang direkomendasikan.
Secara keseluruhan, dikatakannya, surat dari Menkes tersebut merekomendasikan 169 rumah sakit di Indonesia agar tetap melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelayanan BPJS Kesehatan tersebut bisa dimulai mengingat harus melalui pembahasan dan nota kesepahaman dengan pihak BPJS Kesehatan.
"Harapannya, mulai Senin (7 Januari, red) pelayanan untuk pasien BPJS sudah bisa dimulai, kami lihat dulu prosesnya bagaimana," katanya.
Senada, Perwakilan Bagian Sekretariat RSUI Kustati Surakarta Marlia Wiji Utami mengatakan rumah sakit tersebut juga sudah memperoleh surat dari Menkes terkait rekomendasi perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Meski demikian, kami masih menunggu dari BPJS Kesehatan, jadi belum bisa memastikan kapan bisa dimulai," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Surakarta Agus Purwono mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengundang tiga rumah sakit yang sempat berhenti bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Senin kami akan undang perwakilan rumah sakit untuk kerja sama ini, harapannya mulai hari itu pelayanan pasien BPJS Kesehatan bisa langsung dilakukan," katanya.
Ia mengatakan pada pertemuan juga akan dibahas komitmen tiga rumah sakit tersebut untuk segera memenuhi akreditasi yang dibutuhkan, paling tidak sebelum 30 Juni 2019.
Sebelumnya, tepatnya mulai tanggal 1 Januari 2019 tiga rumah sakit tersebut dinyatakan tidak bisa melanjutkan pelayanan untuk pasien BPJS Kesehatan karena belum memenuhi salah satu syarat, yaitu akreditasi pelayanan RS.
Menurut dia, pada aturan baru mengenai akreditasi rumah sakit tersebut yaitu terpenuhinya 16 kelompok kerja atau pelayanan, adapun selama ini hanya ada 12 pokja.
Berita Terkait
Dinkes dukung BPJS Kesehatan Purwokerto dalam pencapaian KBK FKTP
Kamis, 28 Maret 2024 16:38 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY undang anak yatim doa bersama
Rabu, 27 Maret 2024 14:55 Wib
BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan klaim Rp78 miliar di 2024
Rabu, 27 Maret 2024 14:21 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit tingkatkan kepesertaan formal dan informal
Selasa, 26 Maret 2024 20:02 Wib
BPJS Ketenagakerjaan serahkan tangan robotik kepada karyawan PT Sritex
Senin, 25 Maret 2024 19:06 Wib
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi perusahaan dengan komitmen tinggi yang lindungi pekerjanya
Senin, 25 Maret 2024 15:40 Wib
Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp153,9 juta berujung di pengadilan
Senin, 25 Maret 2024 10:53 Wib
BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI Cilacap pastikan lindungi pekerja migran Indonesia
Minggu, 24 Maret 2024 17:04 Wib