Temanggung (Antaranews Jateng) - Sebanyak enam baliho alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat iklan berbayar di sejumlah wilayah di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melanggar zonasi, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Temanggung Erwin Nurachmani Prabawanti.
Erwin di Temanggung, Jumat, mengatakan sejumlah baliho yang melanggar zonasi tersebut adalah bergambar para calon anggota legislatif DPR RI.
Ia mengatakan hal tersebut usai menyampaikan capaian pengawasan Pemilu di penghujung tahun 2018 di kantor Bawaslu Kabupaten Temanggung.
Ia menyebutkan baliho tersebut terpasang di wilayah Kecamamatan Kranggan satu buah, Kecamatan Temanggung dua buah, Kecamatan parakan dua buah, dan di Kecamatan Ngadirejo satu buah.
Guna penertiban baliho tersebut, pihaknya sudah mengirim surat ke partai politik yang bersangkutan untuk mencopotnya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar.
"Kami sudah mengirim surat imbauan kepada partai pengusung pada Kamis (3/1) agar menurunkan sendiri baliho yang melanggar zonasi tersebut," katanya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Maria Ulfah mengatakan melalui surat imbauan tersebut diharapkan partai politik yang bersangkutan mau menertibkan sendiri baliho tersebut.
"Kami memberi waktu 3x24 jam untuk menurunkan baliho yang melanggar, kalau dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut partai yang bersangkutan tidak mau menertibkan maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkannya," katanya.
Ia menuturkan tugas Bawaslu dalam mencegah dan mengawasi dilengkapi dengan penindakan jika ada laporan atau temuan pelanggaran. Hingga saat ini, penindakan yang dilakukan baru sebatas pada penertiban APK dan bahan kampanye yang melanggar.
"Sebelum melakukan penertiban APK dan bahan kampanye yang melanggar, bersama jajaran Panwas Kecamatan dan PPD/PPK, kami terlebih dahulu melakukan pendataan APK yang dipasang melanggar zonasi dan perda tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban," katanya.
Ia menuturkan dari hasil pendataan tersebut dilakukan pengkajian dan kemudian berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian melakukan penertiban bersama.
Ia menyebutkan dari hasil koordinasi tersebut tim gabungan telah berhasil menertibkan 1.153 APK dan bahan kampanye yang melanggar zona dan perda serta 39 stiker branding yang dipasang di angkutan umum.
Berita Terkait
Ini tanggapan Gibran adanya spanduk "Solo Bukan Gibran"
Rabu, 27 Desember 2023 12:34 Wib
Pemkot Pekalongan minta parpol patuhi perda penyelenggaraan reklame
Selasa, 17 Oktober 2023 16:16 Wib
Gibran akui belum beri izin terkait baliho di Labuan Bajo
Senin, 28 Agustus 2023 13:22 Wib
Satpol PP Semarang minta bacaleg tidak sembarangan pasang spanduk
Kamis, 3 Agustus 2023 16:42 Wib
PLN fokus pulihkan pasokan listrik pasca-cuaca ekstrim di Kota Semarang
Minggu, 6 November 2022 5:35 Wib
DPD Golkar Jateng bela Airlangga pasang baliho
Senin, 23 Agustus 2021 14:53 Wib
Ganjar fokus atasi COVID-19 daripada pasang baliho capres
Kamis, 12 Agustus 2021 15:34 Wib
Drone Emprit: Puan Maharani kian populer lewat baliho
Senin, 9 Agustus 2021 11:49 Wib