Semarang (Antaranews Jateng) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mendaftarkan bayinya yang baru lahir, agar memudahkan dalam memperoleh jaminan pelayanan kesehatan serta terhindar dari denda.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang menyempurnakan payung hukum program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Asri Wulandari di Semarang, Rabu menjelaskan ada banyak penyesuaian aturan seperti terkait dengan pendaftaran bayi lahir yang wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan dan jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI," kata Asri.
Sementara untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, lanjut Asri, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.
"Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis," katanya.
Tidak hanya terkait dengan pendaftaran bayi baru lahir, tambah Asri, Perpres No 82 Tahun 2018 juga mengatur mengenai status kepesertaan perangkat desa, status peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri yang sama-sama bekerja, mengenai tungakan, iuran, hingga jika peserta mengalami PHK.
Berita Terkait
Dinkes dukung BPJS Kesehatan Purwokerto dalam pencapaian KBK FKTP
Kamis, 28 Maret 2024 16:38 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY undang anak yatim doa bersama
Rabu, 27 Maret 2024 14:55 Wib
BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan klaim Rp78 miliar di 2024
Rabu, 27 Maret 2024 14:21 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit tingkatkan kepesertaan formal dan informal
Selasa, 26 Maret 2024 20:02 Wib
BPJS Ketenagakerjaan serahkan tangan robotik kepada karyawan PT Sritex
Senin, 25 Maret 2024 19:06 Wib
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi perusahaan dengan komitmen tinggi yang lindungi pekerjanya
Senin, 25 Maret 2024 15:40 Wib
Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp153,9 juta berujung di pengadilan
Senin, 25 Maret 2024 10:53 Wib
BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI Cilacap pastikan lindungi pekerja migran Indonesia
Minggu, 24 Maret 2024 17:04 Wib