Kudus (Antaranews Jateng) - Penuntasan kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum terungkap meskipun sudah ada pergantian Kapolres hingga tiga kali.
"Jajaran kami sudah berupaya menyelesaikan kasus yang sudah cukup lama tersebut," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning ditemui usai upacara Farewell Parade pergantian tongkat komando dari Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning sebagai pejabat lama kepada Kapolres Kudus AKBP Saptono di Mapolres Kudus, Senin.
Sebelum dirinya menjabat Kapolres Kudus, kata dia, kasus tersebut sudah muncul, kemudian ketika dirinya menjabat sudah berlangsung sekitar enam bulanan.
"Sejak saya bertugas di Kudus memang berkeinginan melanjutkan penyelesaian kasus Kaliwungu tersebut," ujarnya.
Ia mengakui barang bukti percikan darah sangat minim sehingga untuk mengungkapnya tidak mudah.
Adapun pengungkapan kasus yang cukup mengesankan, yakni pengungkapan tiga kasus tempat produksi minuman beralkohol.
Di antaranya, pengungkapan tempat produksi minuman keras di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada April 2018.
Kapasitas produksi setiap harinya cukup besar karena mencapai 1.800 liter atau 1.200 botol minuman keras berukuran 1,5 liter per botolnya.
Tempat produksi minuman keras lain yang diungkap, yakni di Jalan Kudus-Pati di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Kamis (29/11), kemudian tiga hari kemudian berhasil mengungkap kembali di sebuah gudang di Desa Peganjaran.
Lokasi pembuatan minuman keras tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol berlangsung sejak dua bulan lalu.
Proses pembuatan minuman keras di lokasi tersebut, dikerjakan oleh dua pekerja.
Tempat produksi tersebut diduga merupakan pindahan dari Desa Prambatan yang juga pernah digerebek Polres Kudus.
Untuk mengelabuhi warga, saat menyewa rumah milik warga Desa Peganjaran tersebut untuk usaha pupuk.
Sementara di Desa Tenggeles untuk mengelabuhi masyarakat gudang tempat membuat minuman terlarang digunakan untuk memproduksi kecap.
Dari gudang untuk memproduksi minuman terlarang tersebut, polisi berhasil menyita dua drum berisi air fermentasi yang totalnya 300 liter, 10 tabung elpiji 12 kg, dua unit tungku masak, empat dus berisi 12 botol arak putih, dan empat jerigen ukuran 25 liter berisi arak putih.
Atas tindakannya itu, kedua pelaku melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP subsider pasal 142 UU nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, korban bernama Kamisih (51) asal Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu ditemukan meninggal di dalam kamar rumahnya dalam kondisi bersimbah darah pada tanggal 22 Oktober 2016.
Selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Polisi juga melakukan uji laboratorium sampel darah korban di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Kapolres Kudus yang baru AKBP Saptono menegaskan semua program kerja dan inovasi yang sudah diawali Kapolres Kudus yang lama akan dilanjutkan.
"Kami akan berupaya bisa meningkatan program tersebut. Tentunya kami juga harus langsung bekerja karena nantinya akan ada Operasi Lilin Candi dan Mantap Brata," ujarnya.