Semarang (Antaranews Jateng) - Adrianus Nicko Bimantara, narapidana kasus pembunuhan, melangsungkan akad nikah di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, Selasa.
Terpidana dua kasus pembunuhan dengan total hukuman yang harus dijalani selama 26 tahun itu menikah dengan pujaan hatinya yang bernama Wulan.
Pernikahan yang disaksikan oleh kerabat, petugas, serta warga binaan Lapas Kedungpane itu dilayani oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngaliyan.
Kepala Lapas Kedungpane Semarang Dadi Mulyadi telah memberikan persetujuan resmi pelaksanaan pernikahan tersebut.
"Pernikahan merupakan hak warga binaan. Asal syarat-syarat lengkap bisa dilaksanakan," katanya. Pernikahan ini sendiri merupakan permohonan dari pihak keluarga.
"Ada surat permohonan dan jaminan dari keluarga serta syarat administratif dari kelurahan dan KUA setempat," katanya.
Adrianus Nicko merupakan terpidana tindak pidana dua kasus pembunuhan yang harus menjalani pidana dengan lama mencapai 26 tahun.
Pada kasus pertama Adianus dihukum 9 tahun, sementara pada kasus kedua divonis 17 tahun. Terpidana sendiri sudah menjalani hukuman selama 2 tahun.
Berita Terkait
Sembilan pasangan ikuti nikah massal Kemenag Surakarta
Kamis, 11 Januari 2024 14:33 Wib
18 pasangan nikah massal di Kota Magelang
Jumat, 22 Desember 2023 11:02 Wib
Napi kasus narkoba menikah di penjara
Senin, 13 November 2023 22:22 Wib
Pengadilan Agama Batang : 235 pasangan ajukan dispensasi nikah
Jumat, 13 Oktober 2023 21:28 Wib
Pemkab Kudus-Pengadilan Agama teken MoU terkait dispensasi nikah
Rabu, 9 Agustus 2023 15:57 Wib
Polres Kudus minta warga waspadai pencurian manfaatkan keramaian pernikahan
Selasa, 4 Juli 2023 20:50 Wib
39 pasangan pengantin di Batang nikah gratis
Senin, 26 Juni 2023 21:03 Wib
Permohonan dispensasi menikah di Batang meningkat hampir 400 persen
Jumat, 13 Januari 2023 13:54 Wib