Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Ungaran melepaskan mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah dari segala pidana dalam kasus pelanggaran pemilu berkaitan dengan pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.
Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Tri Retnaningsih dalam sidang di Kabupaten Semarang, Senin, jauh berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara.
Jaksa menuntut politikus Partai Golkar tersebut dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama itu telah memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Menurut dia, terdakwa mengenalkan diri sebagai calon anggota legislatif dan menyampaikan asal partainya dalam kegiatan wayangan yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018 itu.
Selain itu, penggagas acara wayangan yang merupakan bagian dari kegiatan sedekah dusun itu masuk dalam kategori peserta kampanye.
Namun, menurut hakim, meski unsur-unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi, perbuatan terdakwa bukan termasuk perbuatan pidana.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan, namun terdakwa tidak bisa dipidana. Perbuatan terdakwa harus diselesaikan secara hukum administratif," katanya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Raharjo Budi Kisnanto langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sementara terdakwa, Siti Ambar Fathonah menyatakan menerima.
Ditemui usai sidang, Ambar Fathonah menyatakan bersyukur atas putusan tersebut.
"Keadilan ditegakkan. Terima kasih," kata Ambar singkat.
Dalam perkara tersebut, Siti Fathonah diadili bersama terdakwa lain, yakni caleg DPRD Kabupaten Semarang Sarwono yang juga lepas dari hukum.
Berita Terkait
Penyidik harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 9:57 Wib
Taj Yasin sosialisasikan pencalonan DPD
Minggu, 21 Januari 2024 13:34 Wib
Syahrul Yasin Limpo jalani pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Kamis
Kamis, 11 Januari 2024 11:19 Wib
Manajemen Persiku 2020-2021 diperiksa terkait kasus KONI
Selasa, 9 Januari 2024 20:05 Wib
Penyidik jadwalkan pemeriksaan tambahan Firli Bahuri Rabu
Rabu, 27 Desember 2023 8:33 Wib
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD
Selasa, 26 Desember 2023 13:47 Wib
Kejari Kudus periksa mantan bupati terkait kasus korupsi KONI
Rabu, 20 Desember 2023 15:58 Wib
Jusuf Kalla dukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin
Rabu, 20 Desember 2023 8:55 Wib