Batang (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan kepada partai politik peserta Pemilu 2019 agar mematuhi penempatan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang telah ditentukan.
Ketua KPU Kabupaten Batang Nur Tofan di Batang, Jumat, mengatakan bahwa ada beberapa aturan penting yang perlu ditaati parpol atau tim sukses dalam pemasangan APK pada Pemilu 2019.
"Penempatan lokasi pemasangan APK tidak boleh sembarangan. Parpol harus memasang APK sesuai dengan aturan keputusan KPU Nomor 45 Tahun 2018 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Batang Nomor 270 Tahun 2018," katanya.
Beberapa tempat pemasangan APK seperti baliho Calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres), kata dia, pada titik permanen yang berada di Kecamatan Batang, Tulis, Subah, Banyuputih, Limpung, Tersono, Bawang, Reban, Bandar, dan Warungasem.
"Adapun lokasi pemasangan spanduk Capres dan Cawapres, parpol, dan calon anggota DPD berada pada titik seluruh kecamatan di Kabupaten Batang," katanya.
Ia mengatakan KPU melarang parpol memasang APK pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), tempat fasilitas umum (tiang listrik, tiang telepon, taman kota, jembatan, traffic light), serta pohon peneduh jalan.
Desain dan materi pada APK, kata dia, diperbolehkan memuat nama dan nomor urut paslon, visi dan misi, foto Capres dan Cawapres, lambang nama dan nomor urut partai atau koalisi, pengurus parpol, serta tokoh yang melekat pada citra diri parpol.
Kemudian, pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin tertulis dari pemilik lokasi. Terkait perawatan dan pemeliharaan APK merupakan tanggung jawab parpol sampai saat jadwal pencopotan pada H-3 sebelum pencoblosan.
"Adapun untuk mengganti APK, parpol harus memperhatikan spesifikasi maupun jumlahnya yang mengacu pada peraturan KPU yang telah diinformasikan pada parpol," katanya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Batang Ahmad Farihin mengatakan parpol harus mematuhi pemasangan APK sesuai dengan peraturan yang ada.
"Jika ditemukan pelanggaran maka Bawaslu tidak segan-segan untuk menertibkan. Tentu akan kami menindak tegas setiap parpol yang melanggar pemasangan APK," katanya.
Berita Terkait
KPU Temanggung dorong pemilih pemula rekam KTP elektronik
Kamis, 28 Maret 2024 16:10 Wib
Persyaratan bakal Calon Bupati Boyolali di Pilkada 2024
Selasa, 26 Maret 2024 23:18 Wib
KPU Kudus mutakhirkan data pemilih jelang Pilkada 2024
Selasa, 26 Maret 2024 8:09 Wib
KPU Batang mulai sosialisasikan persyaratan jalur perseorangan Pilkada 2024
Senin, 25 Maret 2024 18:54 Wib
KPU Pati segera siapkan badan ad hoc Pilkada 2024
Kamis, 21 Maret 2024 17:05 Wib
Gibran tetap berkantor setelah KPU tetapkan presiden-wakil presiden
Kamis, 21 Maret 2024 11:35 Wib
Anggota PPS Banyuroto keguguran, KPU Kabupaten Magelang berikan santunan
Selasa, 19 Maret 2024 13:15 Wib
KPU Pekalongan sebut tingkat partisipasi pemilu capai 86,65 persen
Senin, 18 Maret 2024 15:47 Wib