Kudus (Antaranews Jateng) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus menemukan sejumlah alat peraga kampanye (APK) serta bahan kampanye dari sejumlah calon anggota legislatif maupun calon presiden yang melanggar aturan pemasangan sehingga harus diambil.
"Sebelumnya, pelanggaran pemasangan APK maupun bahan kampanye didominasi dari caleg, kemudian ditemukan pelanggaran pemasangan poster calon presiden nomor urut satu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh. Wahibul Minan di Kudus, Rabu.
Untuk poster calon presiden nomor urut satu, ditemukan di depan sekolah serta tempat ibadah baik poster yang hanya ada gambar Jokowi maupun bersama pasanganannya, sedangkan caleg ada yang melanggar zona pemasangan serta ukuran.
Jumlah pelanggaran yang terjadi, katanya, masih dalam pendataan oleh jajaran Bawaslu Kudus.
Pemantauan terhadap APK maupun bahan kampanye yang melanggar, katanya, masih terus berlangsung guna memastikan tidak ada pelanggaran setelah sebelumnya jajarannya mengambil poster capres maupun APK dari caleg yang melanggar.
Pendataan sebelumnya, tercatat 300 pelanggaran, pelanggaran APK tercatat 18 baliho, satu umbul-umbul, dan 23 spanduk, sedangkan bahan kampanye terdapat bilboard ada satu, poster mencapai 168 buah, stiker sebanyak 68 stiker dan bendera sebanyak 21 bendera.
"Kami berharap peran serta masyarakat untuk ikut mengawasinya. Jika ada yang diduga melanggar silakan dilaporkan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kudus bersama tim gabungan juga melepaskan stiker "branding" caleg yang terpasang di angkutan kota.
Ia memastikan masih ada angkot yang belum dilepaskan stiker "branding" tersebut, mengingat aktivitas mereka memang "mobile" setiap harinya sehingga memungkinkan ada angkot yang terlewatkan karena menjumpai seluruhnya memang tidak mudah.
Apalagi, lanjut dia, angkot yang dipasangi "branding" stiker caleg tidak hanya satu jalur, melainkan banyak jalur sehingga membutuhkan waktu.
Agar tidak ada lagi pelanggaran APK, dia berharap, caleg, parpol maupun tim pemenangan capres memahami aturan pemasangan APK maupun bahan kampanye.
"Kami juga menunggu diundang oleh caleg maupun parpol untuk menyosialiasikan aturan tersebut. Termasuk aturan soal pemasangan iklan di media cetak karena sanksinya bisa dipidana," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan poster capres memang ada yang dipasang tepat di depan lembaga pendidikan, seperti di depan SD maupun SMA serta di dekat tempat ibadah yang jaraknya kurang dari 10 meter serta ada caleg yang melanggar zona pemasangan karena dipasang di jalan utama Kota Kudus.
Untuk zona rapat umum kampanye Pemilu 2019 terdapat 20 lapangan yang diperbolehkan, sedangkan zona pemasangan alat peraga kampanye di sembilan kecamatan diperbolehkan, terkecuali tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
Lokasi yang dilarang, yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan, taman, serta kawasan Simpang Tujuh, kantor pemerintah desa dan halamannya, menara telekomunikasi, serta di jembatan sungai dan jembatan penyeberangan.
Untuk jarak pemasangan APK dari tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan paling sedikit berjarak 10 meter.
Berita Terkait
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib
Bawaslu Jateng : Belum ada pelanggaran TSM di Pemilu 2024
Rabu, 28 Februari 2024 21:30 Wib
Bawaslu Batang pastikan nihil pemungutan suara ulang Pemilu 2024
Rabu, 21 Februari 2024 16:32 Wib
Jelang pemungutan suara susulan, Bawaslu Demak tertibkan APK di 10 desa
Rabu, 21 Februari 2024 7:55 Wib
Sidang aduan Anies - Muhaimin DPT bermasalah baru digelar
Selasa, 20 Februari 2024 23:27 Wib
Bawaslu Banyumas temukan 13 permasalahan pemungutan/penghitungan suara
Senin, 19 Februari 2024 12:36 Wib