Semarang (Antaranews Jateng) - Anggota Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin mengatakan ancaman pidana penjara menanti peserta Pemilu 2019 yang melanggar pelaksanaan kampanye di luar jadwal, khususnya di iklan di media massa.
"Sudah ada tahapan. Ada ancaman pidana penjara bagi peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal,' katanya saat sosialisasi Pemilu 2019 kepada para pemangku kepentingan di Semarang, Rabu.
Menurut dia, pelaksanaan kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menjelaskan pemasangan iklan kampanye bisa difasilitasi oleh KPU maupun dipasang sendiri oleh peserta pemilu.
Masa pemasangannya, lanjut dia, dibatasi selama 21 hari sebelum masa tenang pemilu, yakni pada 23 Maret hingga 14 April 2019.
Pengaturan mengenai pemasangan iklam kampanye itu, lanjut dia, untuk memberi keadilan terhadap seluruh peserta pemilu.
"Ada syarat-syarat yang harus diikuti. Media massa harus memberi kesempatan yang sama pada seluruh peserta pemilu dalam penayangannya," katanya.
Meski belum diizinkan untuk menayangkan iklan kampanye, lanjut dia, media massa tetap diizinkan memberitakan tentang pesan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
"Harus ada keberimbangan porsi dalam pemberitaan di media massa. Misalnya, tidak boleh dalam sebulan hanya partai A terus yang diberitakan," katanya.
Berita Terkait
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib
Bawaslu Jateng : Belum ada pelanggaran TSM di Pemilu 2024
Rabu, 28 Februari 2024 21:30 Wib
Bawaslu Batang pastikan nihil pemungutan suara ulang Pemilu 2024
Rabu, 21 Februari 2024 16:32 Wib
Jelang pemungutan suara susulan, Bawaslu Demak tertibkan APK di 10 desa
Rabu, 21 Februari 2024 7:55 Wib
Sidang aduan Anies - Muhaimin DPT bermasalah baru digelar
Selasa, 20 Februari 2024 23:27 Wib
Bawaslu Banyumas temukan 13 permasalahan pemungutan/penghitungan suara
Senin, 19 Februari 2024 12:36 Wib