Pemkab Banjarnegara tetapkan siaga darurat bencana
Syukur kalau pemerintah desa setempat membuat peraturan desa yang mengatur daerah mana yang boleh dibuat untuk kolam dan daerah mana yang tidak boleh untuk kolam ikan
Banjarnegara (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menetapkan status siaga bencana longsor, banjir, dan angin kencang seiring dengan datangnya musim hujan, kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjarnegara Arief Rahman.
"Kami sudah keluarkan SK (Surat Keputusan) Siaga Darurat Bencana Longsor, Banjir, dan Angin Kencang sesuai dengan perintah gubernur ke semua BPBD kabupaten/kota," katanya di Banjarnegara, Senin.
Selain itu, kata dia, Surat Edaran Bupati Banjarnegara terkait dengan kewaspadaan terhadap bencana juga telah didistribusikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah, termasuk camat untuk diteruskan ke masyarakat.
Ia menjelaskan inti surat edaran tersebut di antaranya meminta masyarakat memahami tanda-tanda bencana, meningkatkan kewaspadaan, dan segera lapor ke BPBD apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan kebencanaan, serta tidak panik jika terjadi sesuatu yang tidak diduga.
Berdasarkan data BPBD Banjarnegara, sejak awal musim hujan atau dalam satu pekan terakhir terdapat delapan kejadian tanah longsor di kabupaten itu.
"Alhamdulillah hanya longsor kecil-kecil karena memang lokasi kejadiannya berada di daerah tebing. Namun kami tetap meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan karena sebagian besar wilayah Banjarnegara masuk kategori rawan longsor dan berdasarkan prakiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG, puncak musim hujan diprakirakan akan berlangsung pada bulan Januari-Februari," katanya.
Terkait dengan tanah longsor pada Minggu (11/11) yang menutup ruas jalan Banjarnegara-Kebumen, dia mengakui selain karena hujan lebat, kejadian tersebut juga dipicu luapan air kolam yang berada tepat di atas tebing.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengedukasi warga yang bermukim di daerah rawan longsor agar tidak membuat kolam ikan.
"Syukur kalau pemerintah desa setempat membuat peraturan desa yang mengatur daerah mana yang boleh dibuat untuk kolam dan daerah mana yang tidak boleh untuk kolam ikan," katanya.
Menurut dia, peraturan desa semacam itu telah dilakukan oleh Pemdes Bantar, Kecamatan Wanayasa, pascalongsor yang menyebabkan 55 keluarga mengungsi ke tempat yang aman.
Dalam hal itu, kata dia, Pemdes Bantar mengeluarkan peraturan desa yang melarang warga membuat kolam di daerah-daerah tertentu yang masuk kategori rawan longsor.
"Kami berharap desa-desa lain melakukan hal yang sama ketika daerahnya masuk daerah rawan atau rentan terhadap bencana longsor," katanya.
"Kami sudah keluarkan SK (Surat Keputusan) Siaga Darurat Bencana Longsor, Banjir, dan Angin Kencang sesuai dengan perintah gubernur ke semua BPBD kabupaten/kota," katanya di Banjarnegara, Senin.
Selain itu, kata dia, Surat Edaran Bupati Banjarnegara terkait dengan kewaspadaan terhadap bencana juga telah didistribusikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah, termasuk camat untuk diteruskan ke masyarakat.
Ia menjelaskan inti surat edaran tersebut di antaranya meminta masyarakat memahami tanda-tanda bencana, meningkatkan kewaspadaan, dan segera lapor ke BPBD apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan kebencanaan, serta tidak panik jika terjadi sesuatu yang tidak diduga.
Berdasarkan data BPBD Banjarnegara, sejak awal musim hujan atau dalam satu pekan terakhir terdapat delapan kejadian tanah longsor di kabupaten itu.
"Alhamdulillah hanya longsor kecil-kecil karena memang lokasi kejadiannya berada di daerah tebing. Namun kami tetap meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan karena sebagian besar wilayah Banjarnegara masuk kategori rawan longsor dan berdasarkan prakiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG, puncak musim hujan diprakirakan akan berlangsung pada bulan Januari-Februari," katanya.
Terkait dengan tanah longsor pada Minggu (11/11) yang menutup ruas jalan Banjarnegara-Kebumen, dia mengakui selain karena hujan lebat, kejadian tersebut juga dipicu luapan air kolam yang berada tepat di atas tebing.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengedukasi warga yang bermukim di daerah rawan longsor agar tidak membuat kolam ikan.
"Syukur kalau pemerintah desa setempat membuat peraturan desa yang mengatur daerah mana yang boleh dibuat untuk kolam dan daerah mana yang tidak boleh untuk kolam ikan," katanya.
Menurut dia, peraturan desa semacam itu telah dilakukan oleh Pemdes Bantar, Kecamatan Wanayasa, pascalongsor yang menyebabkan 55 keluarga mengungsi ke tempat yang aman.
Dalam hal itu, kata dia, Pemdes Bantar mengeluarkan peraturan desa yang melarang warga membuat kolam di daerah-daerah tertentu yang masuk kategori rawan longsor.
"Kami berharap desa-desa lain melakukan hal yang sama ketika daerahnya masuk daerah rawan atau rentan terhadap bencana longsor," katanya.