Polisi bersenjata berjaga saat pihak kejaksaan menggeledah di kantor BKK Pringsurat, Sidorejo, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (7/11/2018). Pihak Kejaksaan Negeri Temanggung menyatakan telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi yaitu mantan direktur dan direktur BKK Pringsurat berinisial RY dan SHR yang merugikan negara senilai Rp123 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.