Semarang (Antaranews Jateng) - Polda Jawa Tengah meringkus dua pelaku tindak pidana penipuan yang menggunakan modus berpura-pura sebagai cucu keturunan keluarga Keraton Yogyakarta.
Kasubdit Jatanras Ditektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Yulian Perdana di Semarang, Selasa, mengatakan, kedua pelaku sukses mengelabuhi sembilan korban dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Kedua pelaku itu masing-masing Ahmad Ansori (38), warga Kabupaten Demak dan Mundofar (45) warga asal Kabupaten Jepara.
Ia menjelaskan pelaku memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku ini menjanjikan dana hibah dengan total Rp63 miliar yang akan dibagi ke masyarakat," katanya.
Sebagai syaratnya, kata dia, ada biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk mengurus hibah itu.
duanya ditangkap di dua lokasi berbeda saat mempresentasikan tentang dana hibah tersebut di Kudus dan Demak.
Sementara itu, sembilan korban sudah menyetorkan uang antara Rp10 juta hingga Rp600 juta kepada pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
Polisi selidiki lima penganiaya di dekat tol Ungaran
Kamis, 30 Maret 2023 21:05 Wib
3.191 botol minuman keras dimusnahkan Polres Batang cegah kriminalitas
Kamis, 22 Desember 2022 14:53 Wib
Kriminalitas saat Lebaran naik tajam di Jateng
Selasa, 10 Mei 2022 19:53 Wib
Angka kasus kriminalitas di Temanggung pada 2021 turun
Jumat, 31 Desember 2021 16:44 Wib
Kapolda Jateng: PPKM ikut tekan kriminalitas
Selasa, 7 September 2021 19:54 Wib
Pemuda penusuk sepasang kekasih di Semarang diringkus
Rabu, 10 Maret 2021 18:40 Wib
Kasus kriminalitas di Kabupaten Kudus turun 20,41 persen
Rabu, 6 Januari 2021 15:33 Wib
Wanita muda berhelm ditemukan tewas di semak-semak Gunungpati
Jumat, 13 November 2020 15:57 Wib