Semarang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Semarang mendorong keterlibatan kalangan swasta dalam upaya pelestarian cagar budaya di kawasan Kota Lama Semarang.
"Jika hanya mengandalkan pemerintah, pelestarian cagar budaya tidak akan maksimal," kata Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Semarang, Selasa.
Hal tersebut diungkapkan Ita, sapaan akrab Hevearita, di sela "Kampanye Pelestarian Cagar Budaya" yang dipusatkan di Gedung Oudetrap di kawasan Kota Lama Semarang.
Ita yang juga Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang mengakui pemerintah, terutama pemerintah kota pun, memiliki keterbatasan dalam anggaran.
"Keterlibatan pihak swasta perlu, misalnya untuk pengecatan kembali gedung-gedung, pemberian fasilitas kebersihan, dan peminjaman gedung untuk kegiatan di Kota Lama," katanya.
Selama ini, kata dia, Pemkot Semarang sudah mengupayakan bantuan dalam bentuk hibah, tetapi penerimanya harus berbadan hukum, sementara banyak kepemilikan gedung bersifat pribadi.
"Hibah pun tidak bisa terus menerus, tetapi ada keterbatasan. Kalangan swasta bisa membantu, di antaranya dengan alokasi dana `corporate social responsibility` (CSR)," kata Ita.
Pada kesempatan itu, Ita mengapresiasi atas diperolehnya sertifikat gedung cagar budaya nasional atas Gereja Blenduk (GPIB) Immanuel Semarang, sekaligus sertifikat hak milik (SHM).
Tak hanya itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menetapkan Tugu Muda sebagai salah satu bangunan cagar budaya nasional bersama dengan enam bangunan cagar budaya lain di Jateng.
Sementara itu, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud Fitra Arda menjelaskan kampanye pelestarian cagar budaya dimaksudkan menyadarkan masyarakat terhadap aset peninggalan sejarah.
Berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Pelestarian Cagar Budaya, kata dia, banyak persoalan yang menjadi kendala dalam pelestarian cagar budaya, seperti dana, infrastruktur, fasilitas, hingga minimnya tim ahli.
"Namun, permasalahan utama yang dialami masyarakat, baik pribadi, perusahaan, dan pemerintah daerah sebenarnya belum adanya pemahaman manfaat untuk mendaftarkannya sebagai cagar budaya," katanya.