Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus empat anggota komplotan penipuan takaran minyak goreng curah dalam suatu operasi di Temanggung, Selasa.
Komplotan tersebut terdiri atas Mart, Zum, Jok, dan Paw yang selama ini tinggal di Dusun Madureso Kecamatan Temangung.
Keberhasilan polisi mengungkap tersangka penipuan takaran itu berkat kerja keras tim Polsek Jumo yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jumo Iptu Tasari.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Heni Widiyanti di Temanggung menyatakan tim dalam beberapa hari terakhir melakukan pengintaian di lokasi penipuan di peternakan ayam petelur milik Hendry Rich Tjuwita di Dusun Salam Desa Kalibanger Kecamatan Gemawang Temanggung.
Heni menuturkan Hendry selaku korban merasa curiga dengan berkurangnya minyak goreng curah yang ada di bak penampungan. Semula dia curiga ada pencurian minyak goreng di bak penampungan tersebut.
Namun, saat menguras bak dan membersihkannya ditemukan potongan karet hitam seperti bola ping pong. Kecurigaan beralih adanya penipuan dari pemasok minyak curah.
"Kemudian korban melapor ke Polsek Jumo yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah sekitar 3 hari menyelidi yang di antaranya memasang kamera pengintai, diperoleh dugaan pemasok minyak curah melakukan pengurangan takaran," katanya.
Ia mengatakan para tersangka yang dijemput di rumah kontrakan mengakui perbuatannya tersebut. Caranya adalah satu jeriken yang seharusnya berisi 21 kilogram hanya diisi dua pertiga, dalam satu kali pengiriman menggunakan colt setidaknya 12 jeriken yang dikurangi.
Guna mengelabuhi pembeli di bawah mulut jeriken diganjal potongan karet hitam kemudian di atasnya dituang minyak curah lagi agar kelihatan penuh.
Jeriken juga dipilih yang berwarna biru, agar tidak kelihatan kalau diisi tidak penuh. Sedang jerigen warna putih tetap diisi penuh.
"Harga minyak curah yang dijual pada korban lebih murah Rp200 per kilogram atau dari Rp9.400 per kilogram menjadi Rp9200 per kilogram. Hal ini yang membuat korban tertarik. Pada awal kerja sama Januari lalu sesuai takaran tetapi selanjutnya dikurangi," katanya.
Barang bukti yang diamankan, antara lain 30 jeriken ukuran 21 kilogram warna biru, 7 jeriken ukuran 21 kg warna putih, 220 kilogram minyak goreng curah, 2 torong warna biru, 6 buah karet hitam, satu mobil pengangkut, dan 202 lembar nota pembelian.
Heni menyampaikan para tersangka dijeratPpasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka Zum mengatakan perbuatan tersebut atas permintaan Mahmud warga Boyolali yang merupakan juragan mereka. Sekali berangkat masing-masing mendapat upah Rp100 ribu. Mahmud tidak tertangkap saat penggerebekan dan kini menjadi buron.
Tersangka lainnya Jok mengatakan minyak curah dibeli dari Agus di Temanggung, setelah semua jeriken terisi penuh lalu dibawa ke kontrakan untuk dikurangi isinya, sebelum dibawa ke pembeli.
Berita Terkait
Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina jadi tersangka penipuan miliaran rupiah
Rabu, 6 Maret 2024 20:27 Wib
Jual kopi fiktif, warga Lampung Barat ditahan Polres Temanggung
Selasa, 2 Januari 2024 12:02 Wib
Kejari Semarang buru bos perumahan mewah terpidana kasus penipuan
Senin, 18 Desember 2023 22:28 Wib
Kasus penipuan CPNS Kemenkumham terungkap
Rabu, 6 Desember 2023 18:26 Wib
Kejari Semarang bebaskan tersangka penipuan
Selasa, 24 Oktober 2023 22:40 Wib
Pejabat Pemkab diminta waspadai penipuan mengatasnamakan Kajari Kudus
Jumat, 13 Oktober 2023 15:15 Wib
Mantan anggota TNI jadi pelaku penipuan di Purbalingga
Jumat, 15 September 2023 18:52 Wib
BKD Jateng imbau masyarakat waspada penipuan penerimaan CASN 2023
Jumat, 15 September 2023 13:55 Wib