Semarang, (Antaranes Jateng)- PT Jasa Raharja (Persero) menjamin semua
penumpang pesawat Lion JT 610 yang mengalami kecelakaan di perairan laut
utara Karawang.
Humas Jasa Raharja Senin mengabarkan, Jasa Raharja selain turut prihatin
atas peristiwa tersebut juga menegaskan seluruh penumpang pesawat Lion JT
610 PQ LOP yang dinyatakan jatuh terjamin perlindungan Jasa Raharja.
Berdasarkan UU no 33 dan PMK No 15 tahun 2017 bagi korban meninggal dunia,
Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta, sedang
untuk korban luka-luka Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan Rumah
Sakit maksimum Rp 25 juta.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo S usai menerima laporan kecelakaan
Lion langsung berkordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara, Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air.
Jasa Raharja juga hadir di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal
Pinang, Kantor Lion Air terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor
BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang
Berita Terkait
Jasa penitipan kucing di Solo
Kamis, 4 April 2024 18:16 Wib
Polisi awasi jasa penukaran uang baru di tepi jalan
Rabu, 3 April 2024 6:00 Wib
OJK: Jasa keuangan tetap resilien dan kontributif dukung pertumbuhan
Selasa, 2 April 2024 18:28 Wib
Jasa Marga akan berlakukan diskon tarif 20 persen Tol Trans Jawa
Senin, 1 April 2024 10:13 Wib
Jasamarga Semarang Batang tambah 80 personel per hari layani pemudik
Minggu, 31 Maret 2024 17:38 Wib
Mudik gunakan kendaraan listrik, ini saran Dirut PT Jasa Marga Semarang Batang
Selasa, 26 Maret 2024 8:50 Wib
Pemudik keluar-masuk Tol Kalikangkung diprediksi 900 ribu kendaraan
Sabtu, 23 Maret 2024 6:42 Wib
BI siapkan 418 titik penukaran uang di wilayah Jateng - DIY
Kamis, 21 Maret 2024 8:44 Wib