Semarang (Antaranews Jateng) - Polrestabes Semarang menangkap seorang tukang parkir yang juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Abiyoso Seno Aji di Semarang, Rabu, mengatakan terdangka Yul (23) ditangkap dengan barang bukti 122 gram sabu.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Pamularsih, Kota Semarang, setelah serangkaian penyelidikan. "Sudah dipantau sebelum ditangkap di rumahnya," katanya.
Bersama dengan sabu-sabu tersebut, petugas juga mengamankan timbangan serta sejumlah plastik pembungkus. Dari keterangan pelaku, sabu sebanyak itu merupakan sisa dari narkotika yang sudah dijual sebelumnya.
Barang haram itu sendiri diperoleh pelaku dari salah seorang napi penghuni LP Pati berinisial ERN. "Tersangka mengenal ERN karena dulu sama-sama menjalani hukuman di sana," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Polres Sukoharjo ungkap kasus sabu di rumah kos
Kamis, 21 Maret 2024 19:41 Wib
Polda Jateng musnahkan 48,9 kg sabu hasil pengungkapan 2024
Rabu, 20 Maret 2024 14:22 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Tiga pelaku diduga pemakai sabu-sabu di Solo dibekuk polisi
Senin, 11 Maret 2024 13:00 Wib
Polda Jateng ungkap peredaran 52 kg sabu-sabu
Jumat, 23 Februari 2024 10:32 Wib
Polrestabes Semarang ungkap peredaran setengah kg sabu
Sabtu, 10 Februari 2024 6:16 Wib
Polres Jepara ungkap peredaran sabu-sabu seberat 512,88 gram
Kamis, 26 Oktober 2023 16:23 Wib
Korban kecelakaan motor di Tembalang ternyata pengedar sabu
Rabu, 25 Oktober 2023 18:36 Wib